Ketua Bawaslu Sultra Dorong Gugus Tugas Cegah Pelanggaran sejak Dini

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Dalam Rapat Koordinasi pembentukan Gugus Tugas yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo, mengungkapkan pentingnya pembentukan gugus tugas pengawasan kampanye yang berfokus pada pemberitaan, penyiaran, dan iklan di media sosial menjelang pemilihan kepala daerah tahun 2024. Rapat koordinasi yang digelar di salah satu Hotel di Kendari ini, turut melibatkan Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta perwakilan media. Selasa (5/11/2024).

Iwan menjelaskan bahwa Bawaslu juga telah merencanakan Gugus Tugas ini untuk memastikan kepatuhan para calon kepala daerah dalam pelaksanaan kampanye, terutama di media sosial.

“Kami perlu mendiskusikan regulasi iklan kampanye di media sosial, karena sudah ada pasangan calon yang mengaktifkan akun mereka meskipun masa kampanye belum dimulai,” jelas Iwan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa gugus tugas ini akan berfungsi sebagai upaya pencegahan agar pemberitaan dan konten kampanye tidak melanggar aturan pemilu, khususnya selama masa tenang.

Baca Juga:  Kampanye ASR di Pomalaa, Tekankan Persatuan dan Kesejahteraan untuk Sultra

Menurut Iwan, Bawaslu saat ini sedang melakukan kajian mendalam terkait aktivitas tersebut. Bahkan telah membentuk Pokja khusus yang mengawasi kampanye melalui media dan siber, bekerja sama dengan pihak kepolisian.

“Tugas utama Pokja ini adalah menilai apakah pelanggaran yang terjadi terkait dengan aturan Pemilu atau Undang-Undang ITE,” jelasnya.

Iwan menambahkan bahwa jika ditemukan pelanggaran yang berhubungan dengan Pemilu, maka kasusnya akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Namun, jika pelanggaran termasuk kategori pelanggaran ITE, maka pihak kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan mengambil alih penanganannya.

Baca Juga:  AT Mahmud Maestro Lagu Anak, Dikenang di Google Doodle pada Ulang Tahunnya yang ke-94

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa Gugus Tugas ini juga akan diisi oleh berbagai organisasi wartawan dan jurnalis.

“Kalau bisa, Gugus Tugas ini kita fungsikan juga untuk pencegahan. Tujuannya agar asosiasi tersebut tidak memberitakan atau menyiarkan konten yang diduga melanggar atau berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilihan, khususnya di masa tenang,” tambahnya.

Iwan berharap, pembentukan gugus tugas ini mampu memperkuat pengawasan kampanye, terutama di media sosial, guna menciptakan iklim kampanye yang transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT Hoffman Energi Perkasa Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Lingkar Tambang di Moramo Utara
PB HMI Gelar Bakti Sosial dan Kegiatan Keagamaan Menyambut Puncak Dies Natalies di Bulan Ramadan
Dewan Pers Imbau Media dan Wartawan Tolak THR dan Sumbangan di Hari Raya
Harga DMO Batubara Dinilai Celah Korupsi yang Perlu Diwaspadai
Kendari Siap Bangun 15.000 Rumah pada 2025, Pemkot Perketat Pengawasan Developer
CASN dan PPPK 2024 di Sultra Tolak Keputusan KemenPAN-RB
Gubernur Sherly Tjoanda: Akhiri Politisasi Jabatan, Wujudkan Birokrasi Bersih di Maluku Utara!
Kemkomdigi Apresiasi Langkah TikTok Indonesia dalam Mendorong Konten Edukatif STEM
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:58 WIB

PT Hoffman Energi Perkasa Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Lingkar Tambang di Moramo Utara

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:28 WIB

PB HMI Gelar Bakti Sosial dan Kegiatan Keagamaan Menyambut Puncak Dies Natalies di Bulan Ramadan

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:58 WIB

Dewan Pers Imbau Media dan Wartawan Tolak THR dan Sumbangan di Hari Raya

Senin, 10 Maret 2025 - 16:42 WIB

Harga DMO Batubara Dinilai Celah Korupsi yang Perlu Diwaspadai

Senin, 10 Maret 2025 - 16:35 WIB

Kendari Siap Bangun 15.000 Rumah pada 2025, Pemkot Perketat Pengawasan Developer

Berita Terbaru