KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang dan Suami 

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Semarang, HGR, dan suaminya, AB, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari intervensi HGR dan AB dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Kota Semarang senilai Rp19,2 miliar.

“Sejak menjabat sebagai Wali Kota, tersangka HGR dan AB diduga telah mengarahkan pemenangan proyek pengadaan meja dan kursi, serta meminta jatah sebesar 10% dari anggaran OPD,” ujar Ibnu. Rabu (19/2/2025).

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa HGR dan AB menerima komitmen fee dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan senilai Rp20 miliar. Para camat diminta menyetorkan uang sebesar 13% dari nilai proyek sebagai bentuk komitmen kepada AB.

“Tidak hanya itu, tersangka HGR juga meminta tambahan uang dari insentif pegawai Bapenda Kota Semarang. Dari April hingga Desember 2023, setidaknya Rp2,4 miliar telah diterima oleh tersangka,” tambah Ibnu.

Atas perbuatannya, HGR dan AB dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan B besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK telah menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka dan mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025,” tutup Ibnu.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca Juga:  Ishak Ismail Yakinkan PDI Perjuangan Dukung Pasangan Yudhi-Nirna di Pilwali Kota Kendari

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata
Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob
Penyuluh Agama Kemenag Muna Awali 2026 dengan Pembinaan Rohani di Rutan Raha
Bawaslu Sultra Raih Dua Penghargaan Nasional dalam Rakornas PDPB 2025
Gubernur Sultra Kukuhkan Pengurus IKA SMAN 4 Kendari, Dorong Alumni Berkontribusi untuk Daerah
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:45 WIB

Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:59 WIB

Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan

Senin, 12 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:53 WIB

Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob

Berita Terbaru

Blog

Mengapa Visi Misi Menjadi Pondasi Penting Dunia Usaha

Senin, 19 Jan 2026 - 12:27 WIB