KPK Resmi Tahan Wali Kota Semarang dan Suami 

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Wali Kota Semarang, HGR, dan suaminya, AB, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

Dalam konferensi pers yang digelar sore ini, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari intervensi HGR dan AB dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Kota Semarang senilai Rp19,2 miliar.

“Sejak menjabat sebagai Wali Kota, tersangka HGR dan AB diduga telah mengarahkan pemenangan proyek pengadaan meja dan kursi, serta meminta jatah sebesar 10% dari anggaran OPD,” ujar Ibnu. Rabu (19/2/2025).

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa HGR dan AB menerima komitmen fee dari proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan senilai Rp20 miliar. Para camat diminta menyetorkan uang sebesar 13% dari nilai proyek sebagai bentuk komitmen kepada AB.

“Tidak hanya itu, tersangka HGR juga meminta tambahan uang dari insentif pegawai Bapenda Kota Semarang. Dari April hingga Desember 2023, setidaknya Rp2,4 miliar telah diterima oleh tersangka,” tambah Ibnu.

Atas perbuatannya, HGR dan AB dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, f, dan B besar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK telah menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka dan mulai hari ini dilakukan penahanan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2025,” tutup Ibnu.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Baca Juga:  Harga DMO Batubara Dinilai Celah Korupsi yang Perlu Diwaspadai

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga DMO Batubara Dinilai Celah Korupsi yang Perlu Diwaspadai
Kendari Siap Bangun 15.000 Rumah pada 2025, Pemkot Perketat Pengawasan Developer
CASN dan PPPK 2024 di Sultra Tolak Keputusan KemenPAN-RB
Gubernur Sherly Tjoanda: Akhiri Politisasi Jabatan, Wujudkan Birokrasi Bersih di Maluku Utara!
Kemkomdigi Apresiasi Langkah TikTok Indonesia dalam Mendorong Konten Edukatif STEM
GMNI Kian Mengakar, DPP Serahkan SK 6 Cabang Caretaker di Sultra
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1446 H untuk Kota Kendari Resmi Dirilis
Megawati Tunjuk Dua Juru Bicara Baru Pasca Sekjen PDIP Ditahan KPK
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 16:42 WIB

Harga DMO Batubara Dinilai Celah Korupsi yang Perlu Diwaspadai

Senin, 10 Maret 2025 - 16:35 WIB

Kendari Siap Bangun 15.000 Rumah pada 2025, Pemkot Perketat Pengawasan Developer

Senin, 10 Maret 2025 - 14:05 WIB

CASN dan PPPK 2024 di Sultra Tolak Keputusan KemenPAN-RB

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:10 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda: Akhiri Politisasi Jabatan, Wujudkan Birokrasi Bersih di Maluku Utara!

Sabtu, 1 Maret 2025 - 19:55 WIB

GMNI Kian Mengakar, DPP Serahkan SK 6 Cabang Caretaker di Sultra

Berita Terbaru

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala Terima Massa Aksi dari CASN dan PPPK 2024 Tahap I (dok. istimewa)

Berita

CASN dan PPPK 2024 di Sultra Tolak Keputusan KemenPAN-RB

Senin, 10 Mar 2025 - 14:05 WIB