FNEWS.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Pada tahun 2025, Kota Kendari mendapatkan kuota pembangunan sekitar 15.000 unit rumah.
Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menunjuk Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pembangunan Perumahan.
Sudirman menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek pembangunan besar ini agar tidak terjadi polemik seperti tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2024, sebanyak 7.000 unit rumah dibangun di Kota Kendari, namun menimbulkan berbagai kontroversi di masyarakat akibat kurangnya pengawasan,” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini.
Lebih lanjut Sudirman mengingatkan, salah satu dampak negatif dari pembangunan yang tidak terkontrol adalah banjir. Olehnya, ia menegaskan bahwa Pemkot Kendari tidak ingin lagi menghadapi permasalahan serupa akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan agar pembangunan berjalan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Sudirman.
Sudirman bilang, Pemkot Kendari tetap membuka peluang bagi para pengembang untuk berinvestasi di sektor perumahan, namun dengan syarat mengikuti peraturan yang berlaku.
“Kami sangat mendukung investasi, tetapi harus dengan pengawasan yang baik dan benar agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” pungkasnya. Senin (10/3/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 6.229 unit rumah telah dibangun oleh para developer, dan hingga Februari 2025, 523 unit tambahan telah berdiri.
Maman mengakui bahwa pembangunan perumahan memiliki dampak positif bagi perekonomian, tetapi tanpa pengawasan yang baik, dampak negatifnya juga tidak dapat dihindari.
“Selain risiko banjir, pembangunan perumahan yang tidak terkontrol juga dapat menyebabkan permasalahan lain, seperti penurunan kualitas layanan jalan, sistem drainase yang tidak memadai, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Maman.
Maman menyebutkan, beberapa masalah yang sering muncul dalam pembangunan perumahan di Kota Kendari adalah developer yang melakukan pematangan lahan (cut and fill) sebelum mengantongi izin resmi, pembangunan unit rumah sebelum sarana jalan dan drainase tersedia, alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi area perumahan, serta kurangnya fasilitas pembuangan sampah yang memadai.
“Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Kendari berencana melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindak tegas developer yang melanggar aturan,” imbuh Maman.
Sebagai informasi, Rapat evaluasi pembangunan perumahan ini juga dihadiri oleh empat asosiasi pengembang, yakni Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), serta Pengembang Indonesia (PI).
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi