Dewan Pers Imbau Media dan Wartawan Tolak THR dan Sumbangan di Hari Raya

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers mengeluarkan imbauan tegas kepada semua pihak untuk tidak memberikan atau melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), sumbangan, atau hadiah dari individu maupun organisasi yang mengatasnamakan media atau wartawan.

Dalam surat bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditujukan kepada berbagai instansi, termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Komunikasi dan Digital, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak menolerir adanya praktik buruk di dunia wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR,” tulis Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, dalam imbauan resminya pada Sabtu, 8 Maret 2025.

Dewan Pers juga menekankan bahwa pemberian THR merupakan tanggung jawab perusahaan pers kepada pegawainya, bukan dari pihak eksternal.

Baca Juga:  Harkopnas ke-78, Dinas Koperasi Muna Tegaskan Komitmen Majukan Ekonomi Kerakyatan

Nunik mengimbau, jika ada oknum wartawan atau organisasi yang meminta sumbangan dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, masyarakat diminta segera mencatat identitas pelaku dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau langsung ke Dewan Pers melalui nomor pengaduan yang telah disediakan.

“Imbauan ini bertujuan untuk menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas wartawan serta mencegah penyalahgunaan profesi demi kepentingan pribadi. Dengan langkah ini, Dewan Pers berharap kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga dan pers Indonesia tetap berfungsi sebagai pilar demokrasi yang bebas dari pengaruh negatif,” pungkas Nunik.

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan terkait, masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan Dewan Pers di 0811-8888-0528.

 

Baca Juga:  HPN 2025: La Ode Frebi Rifai Apresiasi Peran Pers dalam Ketahanan Pangan dan Demokrasi

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKA SMAN 4 Kendari Sambut Mubes 2025: Momentum Perubahan dan Konsolidasi dalam Suasana Kekeluargaan
Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra
Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja
dr. Ida Terpilih Pimpin IDI Baubau 2025–2028, Usung Misi Besar “IDI Berdampak”
Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”
IPR Menduga PT Askon Masih Menambang Ilegal di Konawe Utara, Perintah Presiden Prabowo Diabaikan
65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari
DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:22 WIB

IKA SMAN 4 Kendari Sambut Mubes 2025: Momentum Perubahan dan Konsolidasi dalam Suasana Kekeluargaan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra

Senin, 1 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja

Senin, 24 November 2025 - 15:24 WIB

dr. Ida Terpilih Pimpin IDI Baubau 2025–2028, Usung Misi Besar “IDI Berdampak”

Jumat, 7 November 2025 - 14:06 WIB

Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”

Berita Terbaru