Kasatnarkoba Polres Bombana Bantah Lepaskan Terduga Pengguna Narkoba, Sebut Tak Cukup Bukti

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, BOMBANA – Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman SH, membantah tudingan bahwa pihaknya melepaskan dua terduga pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan personel Kodim 1431/Bombana dalam penggerebekan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, pada Minggu 16 Maret 2025 lalu.

Menurut AKP Muh Arman, kedua orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka dengan tindak pidana narkotika.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Keduanya tidak ada sangkut pautnya dengan barang bukti, sehingga kami pulangkan, bukan melepaskan,” jelasnya. Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua orang yang sempat diamankan hanya kebetulan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

“Perlu saya luruskan, kami tidak melepas mereka, melainkan memulangkan, sebab yang melakukan penangkapan juga bukan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Bombana saat ini masih memburu seseorang berinisial T yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 14,97 gram yang ditemukan dalam operasi tersebut.

“Anggota kami sedang mengejar terduga pemilik narkotika jenis sabu berinisial T,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, petugas mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba, JA (32) dan RH (24), serta sejumlah barang bukti, termasuk 15 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,97 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  KPK Tahan Wali Kota Semarang, Begini Kronologinya

Kodim Bombana kemudian menyerahkan kedua terduga serta barang bukti ke Polres Bombana pada Senin (17/3/2025) untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan keduanya.

Baca Juga:  HUT DJPK Ke-23, Sri Mulyani: Tetap Jaga Semboyan Bhineka Tunggal Ika

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau
BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari
Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera
IKA SMAN 4 Kendari Sambut Mubes 2025: Momentum Perubahan dan Konsolidasi dalam Suasana Kekeluargaan
Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra
Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja
dr. Ida Terpilih Pimpin IDI Baubau 2025–2028, Usung Misi Besar “IDI Berdampak”
Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:54 WIB

LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:27 WIB

BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:41 WIB

Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra

Senin, 1 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja

Berita Terbaru