Kasatnarkoba Polres Bombana Bantah Lepaskan Terduga Pengguna Narkoba, Sebut Tak Cukup Bukti

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, BOMBANA – Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman SH, membantah tudingan bahwa pihaknya melepaskan dua terduga pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan personel Kodim 1431/Bombana dalam penggerebekan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, pada Minggu 16 Maret 2025 lalu.

Menurut AKP Muh Arman, kedua orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka dengan tindak pidana narkotika.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Keduanya tidak ada sangkut pautnya dengan barang bukti, sehingga kami pulangkan, bukan melepaskan,” jelasnya. Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua orang yang sempat diamankan hanya kebetulan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

“Perlu saya luruskan, kami tidak melepas mereka, melainkan memulangkan, sebab yang melakukan penangkapan juga bukan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Bombana saat ini masih memburu seseorang berinisial T yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 14,97 gram yang ditemukan dalam operasi tersebut.

“Anggota kami sedang mengejar terduga pemilik narkotika jenis sabu berinisial T,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, petugas mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba, JA (32) dan RH (24), serta sejumlah barang bukti, termasuk 15 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,97 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan

Kodim Bombana kemudian menyerahkan kedua terduga serta barang bukti ke Polres Bombana pada Senin (17/3/2025) untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan keduanya.

Baca Juga:  Gandeng Kadin Sultra, Lanud Haluoleo Kendari Siapkan Makan Siang Bergizi untuk Siswa

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau
Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat
Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas
PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau

Minggu, 20 September 2026 - 12:37 WIB

Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas

Selasa, 15 September 2026 - 22:36 WIB

PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis

Minggu, 6 September 2026 - 23:05 WIB

Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat

Berita Terbaru

CAPOT TOKOH

Kursi, Kasus, dan Kendali

Sabtu, 19 Sep 2026 - 20:46 WIB