FNEWS.ID, BOMBANA – Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman SH, membantah tudingan bahwa pihaknya melepaskan dua terduga pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan personel Kodim 1431/Bombana dalam penggerebekan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, pada Minggu 16 Maret 2025 lalu.
Menurut AKP Muh Arman, kedua orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka dengan tindak pidana narkotika.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Keduanya tidak ada sangkut pautnya dengan barang bukti, sehingga kami pulangkan, bukan melepaskan,” jelasnya. Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua orang yang sempat diamankan hanya kebetulan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
“Perlu saya luruskan, kami tidak melepas mereka, melainkan memulangkan, sebab yang melakukan penangkapan juga bukan kami,” tegasnya.
Sementara itu, Polres Bombana saat ini masih memburu seseorang berinisial T yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 14,97 gram yang ditemukan dalam operasi tersebut.
“Anggota kami sedang mengejar terduga pemilik narkotika jenis sabu berinisial T,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, petugas mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba, JA (32) dan RH (24), serta sejumlah barang bukti, termasuk 15 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,97 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kodim Bombana kemudian menyerahkan kedua terduga serta barang bukti ke Polres Bombana pada Senin (17/3/2025) untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan keduanya.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi