BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memblokir data kepegawaian sejumlah pejabat di Kabupaten Buton Selatan. Keputusan ini diumumkan melalui surat bernomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan.

Pemblokiran ini merupakan respons atas pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek teknis dari BKN.

Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa empat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025 tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akibat pemblokiran ini, layanan kepegawaian terhadap pejabat yang terdampak, termasuk administrasi kenaikan pangkat, mutasi, hingga hak kepegawaian lainnya akan dihentikan.

Baca Juga:  BKN Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II 2024, Kendari Hanya Kirim 5 Peserta

BKN juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak membatalkan atau mencabut SK yang bermasalah meski telah diberikan tenggat waktu dalam surat sebelumnya. Hal ini memicu langkah tegas berupa pemblokiran data pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Dalam kutipan surat tersebut, BKN menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan sesuai NSPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023. Jika Pemkab Buton Selatan tidak segera memperbaiki kebijakan ini, maka dampak administratif yang lebih serius bisa terjadi.

Baca Juga:  Kedatangan Mardiono di Sultra Jadi Signal Kuat Dukungan Prabowo Terhadap ASR-Hugua

Surat pemblokiran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BKN dalam menegakkan aturan kepegawaian demi menjamin tata kelola ASN yang bersih dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kini dihadapkan pada pilihan sulit, segera membatalkan keputusan yang menyalahi aturan atau menghadapi konsekuensi lebih berat.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB