BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memblokir data kepegawaian sejumlah pejabat di Kabupaten Buton Selatan. Keputusan ini diumumkan melalui surat bernomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan.

Pemblokiran ini merupakan respons atas pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek teknis dari BKN.

Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa empat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025 tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akibat pemblokiran ini, layanan kepegawaian terhadap pejabat yang terdampak, termasuk administrasi kenaikan pangkat, mutasi, hingga hak kepegawaian lainnya akan dihentikan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Buton Selatan: Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju

BKN juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak membatalkan atau mencabut SK yang bermasalah meski telah diberikan tenggat waktu dalam surat sebelumnya. Hal ini memicu langkah tegas berupa pemblokiran data pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Dalam kutipan surat tersebut, BKN menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan sesuai NSPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023. Jika Pemkab Buton Selatan tidak segera memperbaiki kebijakan ini, maka dampak administratif yang lebih serius bisa terjadi.

Baca Juga:  Hasil Survei Pilkada Kota Kendari: Pasangan Razak-Afdal Unggul Tipis di Atas Siska-Sudirman

Surat pemblokiran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BKN dalam menegakkan aturan kepegawaian demi menjamin tata kelola ASN yang bersih dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kini dihadapkan pada pilihan sulit, segera membatalkan keputusan yang menyalahi aturan atau menghadapi konsekuensi lebih berat.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau
BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari
Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera
IKA SMAN 4 Kendari Sambut Mubes 2025: Momentum Perubahan dan Konsolidasi dalam Suasana Kekeluargaan
Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra
Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja
dr. Ida Terpilih Pimpin IDI Baubau 2025–2028, Usung Misi Besar “IDI Berdampak”
Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:54 WIB

LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:27 WIB

BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:41 WIB

Ketua Satgas Pramuka Peduli Sultra Sampaikan Duka Mendalam Atas Bencana di Sumatera

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:22 WIB

Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra

Senin, 1 Desember 2025 - 10:59 WIB

Kinerja PT BES dapat Sorotan Positif di Proyek IJD 2025 Muna Barat, Kontraktor Lokal Buktikan Kinerja

Berita Terbaru