BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memblokir data kepegawaian sejumlah pejabat di Kabupaten Buton Selatan. Keputusan ini diumumkan melalui surat bernomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan.

Pemblokiran ini merupakan respons atas pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek teknis dari BKN.

Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa empat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025 tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akibat pemblokiran ini, layanan kepegawaian terhadap pejabat yang terdampak, termasuk administrasi kenaikan pangkat, mutasi, hingga hak kepegawaian lainnya akan dihentikan.

Baca Juga:  Bank Sultra Ukir Sejarah di Jakarta, Raih Predikat Keuangan Terbaik 2025

BKN juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak membatalkan atau mencabut SK yang bermasalah meski telah diberikan tenggat waktu dalam surat sebelumnya. Hal ini memicu langkah tegas berupa pemblokiran data pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Dalam kutipan surat tersebut, BKN menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan sesuai NSPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023. Jika Pemkab Buton Selatan tidak segera memperbaiki kebijakan ini, maka dampak administratif yang lebih serius bisa terjadi.

Baca Juga:  Kampanye Andi Sumangerukka di Kolaka Timur Diterima Antusiasme Tinggi

Surat pemblokiran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BKN dalam menegakkan aturan kepegawaian demi menjamin tata kelola ASN yang bersih dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kini dihadapkan pada pilihan sulit, segera membatalkan keputusan yang menyalahi aturan atau menghadapi konsekuensi lebih berat.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak
Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal
Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya
Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang
Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:05 WIB

Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:41 WIB

HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:42 WIB

Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal

Berita Terbaru

CAPOT UTAMA

Pembangunan Besar, Suara Tidak Selalu Ikut Besar

Sabtu, 5 Sep 2026 - 10:33 WIB