BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memblokir data kepegawaian sejumlah pejabat di Kabupaten Buton Selatan. Keputusan ini diumumkan melalui surat bernomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan.

Pemblokiran ini merupakan respons atas pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek teknis dari BKN.

Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa empat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025 tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akibat pemblokiran ini, layanan kepegawaian terhadap pejabat yang terdampak, termasuk administrasi kenaikan pangkat, mutasi, hingga hak kepegawaian lainnya akan dihentikan.

Baca Juga:  PWI Cianjur Gelar OKK 2025: Perangi Oknum Wartawan Abal-abal

BKN juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak membatalkan atau mencabut SK yang bermasalah meski telah diberikan tenggat waktu dalam surat sebelumnya. Hal ini memicu langkah tegas berupa pemblokiran data pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Dalam kutipan surat tersebut, BKN menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan sesuai NSPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023. Jika Pemkab Buton Selatan tidak segera memperbaiki kebijakan ini, maka dampak administratif yang lebih serius bisa terjadi.

Baca Juga:  PT Hoffman Energi Perkasa Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Lingkar Tambang di Moramo Utara

Surat pemblokiran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BKN dalam menegakkan aturan kepegawaian demi menjamin tata kelola ASN yang bersih dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kini dihadapkan pada pilihan sulit, segera membatalkan keputusan yang menyalahi aturan atau menghadapi konsekuensi lebih berat.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BKN Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II 2024, Kendari Hanya Kirim 5 Peserta
Progres Pengangkatan CASN 2024 Meningkat, BKN Minta Daerah Percepat SK
Musyawarah Pedagang Pasar Laino Raha Tetapkan Rahmansyah Sebagai ketua Baru
KONASARA WTFC Konut Borong Medali di Festival Taekwondo Buteng, Cetak Pemain dan Pelatih Terbaik!
Kande-Kandea di Negeri Para Kesatria Tolandona: Harmoni Tradisi, Identitas, dan Silaturahmi
Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025
Kemenperin Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Data Industri Melalui Zoom dan YouTube
Obat Bius Dicuri Lagi, BEM UHO Desak Aparat dan Pemkot Kendari Bertindak Tegas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:27 WIB

BKN Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II 2024, Kendari Hanya Kirim 5 Peserta

Kamis, 17 April 2025 - 08:15 WIB

Progres Pengangkatan CASN 2024 Meningkat, BKN Minta Daerah Percepat SK

Selasa, 15 April 2025 - 10:54 WIB

Musyawarah Pedagang Pasar Laino Raha Tetapkan Rahmansyah Sebagai ketua Baru

Selasa, 15 April 2025 - 10:22 WIB

KONASARA WTFC Konut Borong Medali di Festival Taekwondo Buteng, Cetak Pemain dan Pelatih Terbaik!

Jumat, 11 April 2025 - 16:09 WIB

Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Ridwan Hanafi, Direktur Eksekutif Daulat Energi

Opini

Revolusi Energi Bersih dari Pantai Selatan

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:58 WIB