Polres Buru Dinilai Lambat Sikapi Laporan soal Konflik Harta Warisan

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sengketa tanah warisan

Ilustrasi sengketa tanah warisan

FNEWS.ID, Buru – Kepolisian Resor (Polres) Buru dinilai lambat menyikapi laporan soal sengketa harta warisan berupa tanah di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Hal ini bermula dari adanya keberatan salah satu ahli waris bernama M. Arifin pada saudaranya yang beda ibu, Achmad Safri, yang diduga menguasai secara sepihak harta warisan peninggalan ayah keduanya yang telah wafat, Andi Hasanuddin.

Bersama bukti-bukti yang dianggapnya sah, Arifin pun melaporkan saudaranya itu ke Polres Buru namun tak kunjung ada perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait.

“Sampai sekarang prosesnya berjalan lambat. Saya harap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas agar hak kami tidak terus-menerus dirampas,” kata Arifin, Senin (21/4/2025).

Mengonfirmasi hal itu, jurnalis FNews.id pun beberapa kali mencoba meminta keterangan pada Polres Buru melalui pesan WhatsApp, namun tak kunjung mendapat tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Baca juga: 3 Hektare Sawah Diserobot, Petani Bombana Cari Keadilan di Polres

Sebagai pelapor, Arifin mengatakan bahwa dirinya bersama ibu dan saudara-saudaranya hanya memperjuangkan hak atas tanah warisan yang berlokasi di Dusun Nametek dan Unit 15 itu.

Baca Juga:  Ini Tata Cara dan Syarat Pindah Tempat Memilih di Pemilu 2024

Menurutnya, ia berhak menuntut hal tersebut karena tanah warisan yang menjadi sengketa adalah harta yang diperoleh dari hasil kerja keras ibunya dan almarhum selama berkeluarga.

Baca Juga:  Triawan Ambil Formulir, Siap Berkompetisi di Musda HIPMI Sultra 2024

Meski demikian, harta milik mendiang Hasanuddin dengan pernikahan sebelumnya masih ada dan tidak dipermasalahkan oleh Arifin.

“Saya hanya meminta keadilan atas harta yang diperoleh dari hasil pernikahan ayah dan ibu saya. Saya tidak menuntut harta yang diperoleh ayah sebelum menikahi ibu, selama harta yang menjadi hak saya, bersama ibu dan adik-adik saya dikembalikan kepada kami,” ujarnya.

Arifin pun menegaskan akan menuntut lebih bila haknya masih dikuasai sepihak oleh saudaranya yang beda ibu itu. “Saya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menuntut hak yang lebih besar,” pungkasnya.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak
Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal
Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya
Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 22:36 WIB

PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis

Minggu, 6 September 2026 - 23:05 WIB

Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:41 WIB

HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Berita Terbaru