Andri Darmawan Ajukan Permohonan Eksekusi Lanjutan ke PN Unaaha

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Langkah ini menegaskan keseriusan pihak kuasa hukum dalam memastikan bahwa hak-hak hukum klien mereka dihormati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh lembaga peradilan.

 

FNEWS.ID, Kendari – Kuasa hukum Ainun Indarsih bersaudara, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA., dan La Isan, SH.,secara resmi mengajukan permohonan lanjutan proses eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Unaaha. Permohonan ini diajukan guna menindaklanjuti putusan hukum yang telah berkekuatan eksekusi serta menjamin kepastian hukum bagi kliennya.

Dalam surat resmi tertanggal 1 Juli 2025, Andri Darmawan menyebut bahwa permohonan ini merujuk pada Putusan PN Unaaha No. 22/Pdt.G/2023/PN Unh Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara 11/PDT/2024/PT KDI.

“Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa “putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali.”

Lebih lanjut, Andri menerangkan bahawa permohonan tersebut diperkuat dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi di Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Pantai Mutiara Tawarkan Keindahan Eksotis dan Sensasi Bermain Jet Ski

Andri menuliskan, dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa perlawanan pihak ketiga bukanlah alasan hukum yang sah untuk menangguhkan eksekusi, kecuali telah diputus melalui jalur hukum yang sah.

“Permohonan ini kami ajukan agar proses eksekusi dapat segera dilanjutkan demi memberikan keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Andri Darmawan dalam suratnya.

Sebagai bagian dari proses hukum, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Gubernur ASR Buka STQH ke-28 Sultra: Tegaskan Pentingnya Nilai Al-Qur’an untuk Generasi Unggul

Untuk diketahui, sebelumnya, pada tahun lalu, tepatnya Jumat (23/8/2024), Pengadilan Negeri (PN) Unaaha menggelar rapat koordinasi terkait rencana eksekusi lokasi milik Ainun Indarsih bersaudara yang diklaim dimiliki VDNI melalui anak usahanya yakni VDNIP lalu dijual kepada PT OSS dan saat ini Lahan seluas 200×400 meter itu kini dikuasai oleh PT OSS, pasca keluarnya putusan Pengadilan Tinggi Sultra dan Mahkamah Agung.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

La Ode Frebi Rifai: Kemerdekaan Sejati Adalah Persatuan, Kedaulatan, dan Kesejahteraan Rakyat
Suara DPC REPDEM Kota Kendari di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka
La Ode Tariala di HUT RI ke-80: Satukan Kekuatan, Kelola Anggaran Bersih, Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera
Kobarkan Semangat Kepahlawanan! 1.400 Pramuka Sultra Siap Guncang Peringatan Hari Pramuka ke-64
Tari Sajomo Ane Posasa, Pesan Persatuan dari Sultra untuk HUT RI ke-80
Prabowo Lepas 230 Pengurus KADIN, Dorong Sinergi Besar Pemerintah–Pengusaha Bangun Ekonomi Nasional
Kadin Gelar Retret Perdana di Lembah Tidar, Perkuat Semangat “Pengusaha Pejuang”
Kado Spesial HUT RI ke-80: Presiden Prabowo Gratiskan Transportasi dan Gelar Pesta Rakyat Sehari Semalam di Monas
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:07 WIB

La Ode Frebi Rifai: Kemerdekaan Sejati Adalah Persatuan, Kedaulatan, dan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Suara DPC REPDEM Kota Kendari di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:31 WIB

La Ode Tariala di HUT RI ke-80: Satukan Kekuatan, Kelola Anggaran Bersih, Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Kobarkan Semangat Kepahlawanan! 1.400 Pramuka Sultra Siap Guncang Peringatan Hari Pramuka ke-64

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Prabowo Lepas 230 Pengurus KADIN, Dorong Sinergi Besar Pemerintah–Pengusaha Bangun Ekonomi Nasional

Berita Terbaru