Ridwan Badallah “FYP” di Kalangan Awak Media Sultra: Pencatutan Nama Organisasi Pers Picu Heboh!

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.ID,Kendari – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, mendadak jadi “FYP” alias viral di kalangan awak media. Bukan karena prestasi, melainkan dugaan pencatutan nama empat organisasi pers dalam proposal acara buka puasa bersama Gubernur Sultra.

Dokumen yang disebut-sebut tidak sah ini membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra berang. Mereka menilai tindakan Ridwan sebagai bentuk manipulasi yang mencoreng independensi pers.

Skandal Proposal Palsu: Media Meradang!

Dalam pernyataan sikap bersama, keempat organisasi ini menegaskan bahwa nama dan logo mereka dicantumkan dalam proposal tanpa koordinasi atau izin.

“Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis! Kami tidak pernah dihubungi atau menyetujui penggunaan nama kami dalam agenda tersebut,” tegas perwakilan organisasi pers. Sabtu (22/3/2025).

Tak main-main, mereka mengajukan empat tuntutan tegas:

  1. Ridwan Badallah harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
  2. Gubernur Sultra diminta mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tak terulang.
  3. Penghentian praktik penggunaan nama organisasi pers tanpa izin.
  4. Penarikan seluruh dokumen proposal yang beredar.
Baca Juga:  BPD HIPMI Sultra Apresiasi Pembangunan 100 Lapak UMKM di Eks MTQ Kendari

Mereka juga mengingatkan bahwa pencatutan nama organisasi pers melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ridwan Badallah belum memberikan keterangan.

Kasus ini langsung jadi perbincangan panas di kalangan jurnalis Sultra. Nama Ridwan Badallah seakan-akan “FYP” di dunia media, istilah yang biasa digunakan di TikTok untuk menggambarkan sesuatu yang viral.

Baca Juga:  AFF 2024: Timnas Indonesia Pecah Telor, Tumbangkan Myanmar 1-0

Apakah Gubernur akan bertindak? Ataukah skandal ini hanya akan berlalu begitu saja? Publik menanti kelanjutan drama ini!

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sultra mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Beberapa poin penting dalam edaran ini:
✅ Pejabat dilarang menerima atau memberi gratifikasi, termasuk THR dalam bentuk uang, barang, atau hadiah lainnya.
✅ Jika ada penerimaan gratifikasi yang tak bisa ditolak, wajib dilaporkan ke KPK dalam 30 hari.
✅ Fasilitas dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
✅ Masyarakat diminta tak memberi gratifikasi kepada pejabat dan segera melapor jika ada permintaan “amplop lebaran”.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya
Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas
Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta
HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak
Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:57 WIB

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:41 WIB

HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak

Berita Terbaru