FNEWS.ID,Kendari – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, mendadak jadi “FYP” alias viral di kalangan awak media. Bukan karena prestasi, melainkan dugaan pencatutan nama empat organisasi pers dalam proposal acara buka puasa bersama Gubernur Sultra.
Dokumen yang disebut-sebut tidak sah ini membuat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sultra berang. Mereka menilai tindakan Ridwan sebagai bentuk manipulasi yang mencoreng independensi pers.
Skandal Proposal Palsu: Media Meradang!
Dalam pernyataan sikap bersama, keempat organisasi ini menegaskan bahwa nama dan logo mereka dicantumkan dalam proposal tanpa koordinasi atau izin.
“Ini pelecehan terhadap profesi jurnalis! Kami tidak pernah dihubungi atau menyetujui penggunaan nama kami dalam agenda tersebut,” tegas perwakilan organisasi pers. Sabtu (22/3/2025).
Tak main-main, mereka mengajukan empat tuntutan tegas:
- Ridwan Badallah harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
- Gubernur Sultra diminta mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tak terulang.
- Penghentian praktik penggunaan nama organisasi pers tanpa izin.
- Penarikan seluruh dokumen proposal yang beredar.
Mereka juga mengingatkan bahwa pencatutan nama organisasi pers melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ridwan Badallah belum memberikan keterangan.
Kasus ini langsung jadi perbincangan panas di kalangan jurnalis Sultra. Nama Ridwan Badallah seakan-akan “FYP” di dunia media, istilah yang biasa digunakan di TikTok untuk menggambarkan sesuatu yang viral.
Apakah Gubernur akan bertindak? Ataukah skandal ini hanya akan berlalu begitu saja? Publik menanti kelanjutan drama ini!
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sultra mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Beberapa poin penting dalam edaran ini:
✅ Pejabat dilarang menerima atau memberi gratifikasi, termasuk THR dalam bentuk uang, barang, atau hadiah lainnya.
✅ Jika ada penerimaan gratifikasi yang tak bisa ditolak, wajib dilaporkan ke KPK dalam 30 hari.
✅ Fasilitas dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
✅ Masyarakat diminta tak memberi gratifikasi kepada pejabat dan segera melapor jika ada permintaan “amplop lebaran”.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi