Dengan penegasan ini, PT TMS menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan legalitas perusahaan, sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan nama perseroan.
FNEWS.ID, KENDARI – Direktur Utama PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), Syam Alif Amiruddin, menegaskan keabsahan struktur kepemilikan saham perusahaannya berdasarkan Akta Nomor 170 tanggal 28 November 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Cokro Vera, S.H., M.Kn. Keabsahan akta tersebut telah diperkuat secara hukum melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 468/PDT.G/2024/PN.JKT.BRT tertanggal 5 Mei 2025.
Pernyataan ini disampaikan guna menepis berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait keabsahan kepemilikan saham PT TMS. Dalam amar putusan pengadilan tersebut, dua akta lainnya yaitu Akta Nomor 4 (20 Maret 2024) dan Akta Nomor 6 (21 Maret 2024), secara tegas dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Putusan pengadilan ini memperkuat posisi hukum kami. Kami ingin menegaskan bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera yang beralamat di Jalan Malaka, Perumahan Citraland, Cluster Green Leaf, Blok F1 No.15, Anduonohu, Poasia, Kendari, adalah satu-satunya perseroan yang sah secara hukum,” tegas Syam Alif Amiruddin dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Syam Alif Amiruddin juga menekankan bahwa PT TMS tidak memiliki rencana menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam bentuk apapun, termasuk untuk penerimaan tenaga kerja atau karyawan baru. Hal ini ditegaskan guna melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut nama perusahaan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak jelas, terutama jika ada yang mengaku sebagai perwakilan PT TMS untuk menawarkan kerja sama, investasi, atau rekrutmen,” ujar Syam.
PT TMS juga menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang berusaha menggunakan nama perusahaan secara tidak sah. Perusahaan menegaskan bahwa segala bentuk kerugian atau konsekuensi hukum yang dialami masyarakat akibat tindakan pihak lain sepenuhnya di luar tanggung jawab manajemen PT TMS.
“Kami berharap masyarakat mengonfirmasi langsung ke manajemen PT TMS bila menemui informasi mencurigakan. Klarifikasi langsung dapat mencegah kerugian yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkas Syam.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi