KRI Ajak-653 Serahkan Kapal Bermuatan Nikel ke Lanal Kendari, Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – KRI Ajak-653 dari Koarmada II kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Pada Rabu (4/8), KRI Ajak-653 menyerahkan hasil ol lpemeriksaan kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas yang mengangkut ore nikel, kepada Lanal Kendari. Penyerahan ini dilakukan oleh Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653, Letda Laut (P) Ardi Yulianzah kepada Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, Perwira Staf Operasi Lanal Kendari di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

Kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas diketahui sedang mengangkut 7.500 metrik ton nikel ore dari CV. Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan, Cilegon. Namun, saat diperiksa di perairan Wawonii, KRI Ajak-653 menemukan indikasi pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga:  Sulawesi Tenggara Bentuk Kelompok Kerja REDD+ untuk Percepatan Penurunan Emisi

“Kami menduga kapal ini tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) yang sah, atau ada ketidaksesuaian dalam izin yang dimiliki,” ungkap Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto.

Mayor Yalessetyo menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari peran strategis TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.

“TNI AL tidak hanya berperan dalam fungsi militer, tetapi juga sebagai penegak hukum dan penyidik tindak pidana di laut, yang menjadi bagian penting dari fungsi Polisionil di laut,” jelasnya.

Saat ini, kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas masih dalam penyelidikan intensif oleh Lanal Kendari.

Baca Juga:  Kobarkan Semangat Kepahlawanan! 1.400 Pramuka Sultra Siap Guncang Peringatan Hari Pramuka ke-64

“Kami sedang melengkapi data dan bukti-bukti dari hasil pemeriksaan KRI Ajak-653. Jika ditemukan pelanggaran administratif, kasus ini akan diserahkan ke KSOP. Namun, jika terdapat unsur pidana, Lanal Kendari akan meneruskannya ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Mayor Yalessetyo.

Langkah ini, menurutnya, sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam menjaga integritas wilayah laut Indonesia dan memastikan bahwa setiap aktivitas pelayaran mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran di laut, demi menjaga kepentingan nasional,” tegas Mayor Yalessetyo.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata
Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob
Penyuluh Agama Kemenag Muna Awali 2026 dengan Pembinaan Rohani di Rutan Raha
Bawaslu Sultra Raih Dua Penghargaan Nasional dalam Rakornas PDPB 2025
Gubernur Sultra Kukuhkan Pengurus IKA SMAN 4 Kendari, Dorong Alumni Berkontribusi untuk Daerah
LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:45 WIB

Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:59 WIB

Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan

Senin, 12 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:53 WIB

Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bawaslu Sultra Raih Dua Penghargaan Nasional dalam Rakornas PDPB 2025

Berita Terbaru