KRI Ajak-653 Serahkan Kapal Bermuatan Nikel ke Lanal Kendari, Diduga Langgar Aturan

- Jurnalis

Rabu, 4 September 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – KRI Ajak-653 dari Koarmada II kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Pada Rabu (4/8), KRI Ajak-653 menyerahkan hasil ol lpemeriksaan kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas yang mengangkut ore nikel, kepada Lanal Kendari. Penyerahan ini dilakukan oleh Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653, Letda Laut (P) Ardi Yulianzah kepada Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, Perwira Staf Operasi Lanal Kendari di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.

Kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas diketahui sedang mengangkut 7.500 metrik ton nikel ore dari CV. Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan, Cilegon. Namun, saat diperiksa di perairan Wawonii, KRI Ajak-653 menemukan indikasi pelanggaran hukum yang serius.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kendari Lantik dr Sukirman sebagai Pj Sekda

“Kami menduga kapal ini tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) yang sah, atau ada ketidaksesuaian dalam izin yang dimiliki,” ungkap Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto.

Mayor Yalessetyo menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari peran strategis TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.

“TNI AL tidak hanya berperan dalam fungsi militer, tetapi juga sebagai penegak hukum dan penyidik tindak pidana di laut, yang menjadi bagian penting dari fungsi Polisionil di laut,” jelasnya.

Saat ini, kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas masih dalam penyelidikan intensif oleh Lanal Kendari.

Baca Juga:  Polda Sulteng Terus Lakukan Penyelidikan Dugaan Penambangan Ilegal PT. BTIIG

“Kami sedang melengkapi data dan bukti-bukti dari hasil pemeriksaan KRI Ajak-653. Jika ditemukan pelanggaran administratif, kasus ini akan diserahkan ke KSOP. Namun, jika terdapat unsur pidana, Lanal Kendari akan meneruskannya ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Mayor Yalessetyo.

Langkah ini, menurutnya, sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam menjaga integritas wilayah laut Indonesia dan memastikan bahwa setiap aktivitas pelayaran mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran di laut, demi menjaga kepentingan nasional,” tegas Mayor Yalessetyo.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya
BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra
BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga
Camat Wuawua Apresiasi BTPN Syariah: Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat PRS
Kwarda Pramuka Sultra Gelar Rakerda: Asrun Lio Bawa Tiga Pesan Penting Gubernur
Kejuaraan Panahan Walikota Cup I 2025 Ramaikan HUT ke-194 Kota Kendari
BTPN Syariah Catat Kinerja Cemerlang Kuartal I 2025 Berkat Pendekatan Inklusif dan Pendampingan Nasabah
Ketua PWI Sultra: HUT ke-61 Momentum Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah Daerah
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 06:46 WIB

BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:38 WIB

BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:29 WIB

BTPN Syariah Bantu Ibu Shela Bangkit, dari IRT Jadi Pengusaha Sukses di Mandonga

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:15 WIB

Camat Wuawua Apresiasi BTPN Syariah: Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat PRS

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:45 WIB

Kwarda Pramuka Sultra Gelar Rakerda: Asrun Lio Bawa Tiga Pesan Penting Gubernur

Berita Terbaru