Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, Kendari – Ketua Repdem Kota Kendari, Al Yoyo, menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan kasus tambang yang menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang.

Al Yoyo menilai sejumlah pemberitaan di ruang publik berpotensi menggiring opini seolah-olah Anton Timbang telah ditahan, padahal proses hukum yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyidikan.

“Informasi yang berkembang harus dilihat secara utuh. Jangan sampai pemberitaan atau narasi yang beredar justru membentuk opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata Al Yoyo dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan bahwa setiap tuduhan yang diarahkan kepada seseorang, terlebih kepada pimpinan dunia usaha di daerah, harus disertai data, fakta, serta proses hukum yang jelas.

Menurutnya, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anton Timbang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh Irhamni, menyatakan Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin melalui perusahaan PT Masempo Dalle, tempat ia menjabat sebagai direktur.

Baca Juga:  ASR-Hugua Disebut Harapan Baru Sultra, Kombinasi Kepemimpinan Disiplin dan Berprestasi

Aktivitas tambang tersebut diduga berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku,” kata Irhamni sebagaimana dilansir dari berbagai media.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyebut perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional dimaksud.

Penyidik juga telah menghentikan seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit excavator, serta satu buku catatan ritase.

Selain Anton Timbang, penyidik turut menetapkan pejabat sementara Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle, M. Sanggoleo W. W., sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Al Yoyo mengingatkan publik agar memahami tahapan proses hukum secara utuh dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana di Indonesia, jalur penetapan seseorang hingga menjadi terdakwa melalui beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan atas laporan atau temuan dugaan tindak pidana, kemudian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Dalam tahap penyidikan, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Setelah itu, kata dia, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

“Baru setelah jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri dan sidang dimulai, seseorang secara resmi berstatus sebagai terdakwa. Jadi prosesnya panjang dan bertahap,” ujarnya.

Karena itu, Al Yoyo mengimbau masyarakat dan media untuk tetap objektif serta tidak menggiring opini publik sebelum seluruh proses hukum berjalan hingga tuntas.

“Kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai opini yang berkembang justru menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan merusak reputasi seseorang sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB