Sukseskan Bulan K3 2024, Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDARI, FNEWS.id – Keselamatan dan kesehatan kerja atau yang dikenal dengan istilah K3, merupakan upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sebagaimana yang termuat dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II.

Penerapan K3 ini dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian, yang dapat menyebabkan penurunan semangat dan produktivitas kerja.

Tanggal 12 Januari hingga satu bulan ke depan, 12 Februari 2024, diperingati sebagai Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia.

Dilansir dari laman jatimNetwork.com, peringatan Bulan K3 Nasional mulai ditetapkan sejak diberlakukan UU NO 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Baca Juga:  Aktivitas Penambangan Emas Secara Ilegal di Bombana Semakin Marak “Luput Dari Pantauan Polres"

Penetapan Bulan K3 Nasional juga berasal dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Kep-245/Men/1990 yang mengatur Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.

Tujuan dan Tema Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tahun 2024
Adapun tujuan Bulan K3 Nasional tahun 2024 yaitu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3 dan menjamin perlindungan K3 di semua sektor usaha. Salah satunya adalah pentingnya mempertahankan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pekerja di dunia industri agar tidak ada kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

Pada 4 Desember 2023, telah diterbitkan Keputusan Menaker Nomor 244 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2024. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Calon Ketua Umum HIPMI Sultra: Refleksi Hari Pahlawan, Pengusaha Muda Sebagai Pahlawan Masa Kini

Dalam pelaksanaan Bulan K3 Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mengambil tema resmi “Budayakan K3, Sehat dan Selamat Dalam Bekerja, Terjaga Keberlangsungan Usaha”.

Singkatnya, sejarah bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di awali dengan kehadiran Belanda pada abad ke-17, hingga melahirkan perundang-undang tentang Ketel Uap tahun 1853, peraturan mengenai pengangkutan bahan kimia, obat-obatan, serta hal yang dapat berdampak buruk pada keselamatan kerja diterbitkan.

Setelah proklamasi, Undang-Undang mengenai kerja serta kecelakaan mulai dibuat pada tahun 1957, kemudian didirikanlah lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Aturan tersebut diumumkan sebagai hukum publik yang membutuhkan pengawasan pemerintah dalam penerapannya.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PB HMI Tegaskan Kasus Dato’ Sri Tahir Sebagai Kejahatan Perbankan Internasional
3 Hektare Sawah Diserobot, Petani Bombana Cari Keadilan di Polres
Mengawali 2025: Membangun Jurnalisme Berintegritas dan Mencerahkan
Refleksi Tahun Baru 2025: Momentum Bersama untuk Buton Tengah yang Lebih Baik
Selamat Tahun Baru 2025, Saatnya Para Pemimpin Baru Membuktikan Janji!
Menjelang Nataru, Pemkot Kendari Imbau Pelaku Usaha Waspada Penyebaran Uang Palsu
NDPR dan Polres Kolaka Utara Teken MoU, Wujudkan Keadilan untuk Kelompok Rentan
HIPMI Dorong Pengusaha Muda Sultra Manfaatkan Peluang dalam Program Astacita
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 14:44 WIB

PB HMI Tegaskan Kasus Dato’ Sri Tahir Sebagai Kejahatan Perbankan Internasional

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:24 WIB

3 Hektare Sawah Diserobot, Petani Bombana Cari Keadilan di Polres

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:58 WIB

Mengawali 2025: Membangun Jurnalisme Berintegritas dan Mencerahkan

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:22 WIB

Refleksi Tahun Baru 2025: Momentum Bersama untuk Buton Tengah yang Lebih Baik

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:42 WIB

Selamat Tahun Baru 2025, Saatnya Para Pemimpin Baru Membuktikan Janji!

Berita Terbaru