KENDARI, FNEWS.ID – KRI Ajak-653 dari Koarmada II kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Pada Rabu (4/8), KRI Ajak-653 menyerahkan hasil ol lpemeriksaan kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas yang mengangkut ore nikel, kepada Lanal Kendari. Penyerahan ini dilakukan oleh Pjs. Kadep Ops KRI Ajak-653, Letda Laut (P) Ardi Yulianzah kepada Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto, Perwira Staf Operasi Lanal Kendari di Dermaga Patkamla Lanal Kendari.
Kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas diketahui sedang mengangkut 7.500 metrik ton nikel ore dari CV. Unaha Bakti Persada (Marombo) dengan tujuan Ciwandan, Cilegon. Namun, saat diperiksa di perairan Wawonii, KRI Ajak-653 menemukan indikasi pelanggaran hukum yang serius.
“Kami menduga kapal ini tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) yang sah, atau ada ketidaksesuaian dalam izin yang dimiliki,” ungkap Mayor Laut (P) Yalessetyo Waluyanto.
Mayor Yalessetyo menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari peran strategis TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004.
“TNI AL tidak hanya berperan dalam fungsi militer, tetapi juga sebagai penegak hukum dan penyidik tindak pidana di laut, yang menjadi bagian penting dari fungsi Polisionil di laut,” jelasnya.
Saat ini, kapal TB. L. Maritime/BG. Surya Mas masih dalam penyelidikan intensif oleh Lanal Kendari.
“Kami sedang melengkapi data dan bukti-bukti dari hasil pemeriksaan KRI Ajak-653. Jika ditemukan pelanggaran administratif, kasus ini akan diserahkan ke KSOP. Namun, jika terdapat unsur pidana, Lanal Kendari akan meneruskannya ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Mayor Yalessetyo.
Langkah ini, menurutnya, sebagai bentuk keseriusan TNI AL dalam menjaga integritas wilayah laut Indonesia dan memastikan bahwa setiap aktivitas pelayaran mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau dan menindak setiap pelanggaran di laut, demi menjaga kepentingan nasional,” tegas Mayor Yalessetyo.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi