BAUBAU, FNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pemilu untuk menyambut pemilihan serentak tahun 2024.
Acara yang dilaksanakan pada 5 Oktober 2024 ini berlangsung di Gedung Graha Puspa, Kota Baubau, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Zuhri, SH., MH., yang merupakan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh anggota KPU kabupaten/kota Divisi Hukum dari wilayah kepulauan, Kasubag Hukum & SDM kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, pelajar, serta masyarakat umum.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah serentak.
“Kami berharap badan ad hoc, baik PPK, PPS, maupun Sekretariat, dapat mengajak masyarakat turut serta dalam pesta demokrasi ini,” ujarnya.
Asril juga menargetkan peningkatan partisipasi pemilih yang pada pemilu sebelumnya mencapai 82,83%. Untuk itu, Ia mengimbau agar seluruh pihak membantu mensukseskan pilkada, mengingat keterbatasan KPU dalam menyampaikan informasi ke seluruh masyarakat.
Selain itu, Asril juga mengingatkan pentingnya memahami peraturan hukum untuk menghindari masalah selama pemilihan serentak.
Pada kesempatan tersebut, Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sultra, Zuhri, menyampaikan materi terkait tindak pidana pemilu, dengan harapan semua peserta mendapatkan pemahaman yang jelas tentang aspek hukum untuk meminimalisir pelanggaran.
Ketua KPU Kota Baubau, La Ode Supardi, dalam sambutan pembukaan, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan untuk kembali menjadi tuan rumah kegiatan penting ini.
Ia juga mengajak para peserta memanfaatkan kesempatan untuk mengenal lebih dekat sejarah dan tempat wisata di Kota Baubau.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi