KPID Sultra hasil Pengumuman dinilai ‘Offside’, Padahal SK Gubernur belum Keluar

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Beredarnya komposisi struktur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara periode 2024-2027 dinilai inprosedural.

Salah seorang anggota KPID Sultra periode 2020-2023, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyayangkan struktur tersebut terbentuk lebih awal, sementara Surat Keputusan (SK) dari Gubernur belum diterbitkan.

“Perlu diingat, mereka masih berada dalam masa sanggah. Selain itu, SK dari Gubernur belum keluar,” tegasnya kepada media ini melalui sambungan telepon.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2024 tentang kelembagaan dan tata kelola KPI, penetapan anggota KPID belum final sebelum adanya SK dari Gubernur.

“Dalam Bab 1, pasal 1 ayat 2 sudah dijelaskan, anggota KPID dipilih oleh DPRD Provinsi dan secara administratif ditetapkan oleh Gubernur,” tambahnya.

Menurutnya, struktur yang baru dibentuk cacat prosedural. Idealnya, penyusunan kepengurusan dilakukan setelah penerbitan SK sebagai dasar hukum yang sah, bukan hanya berdasarkan hasil pengumuman.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Kendari Lantik dr Sukirman sebagai Pj Sekda

Sementara itu, Komisioner KPID lama yang masih masuk dalam daftar pengumuman, Molesara, juga menyesalkan bahwa penentuan struktur baru dilakukan tanpa koordinasi dengan dirinya, meskipun sebelumnya telah disepakati bahwa akan ada pertemuan silaturahmi terlebih dahulu.

“Saya menyayangkan tindakan teman-teman yang terkesan tergesah-gesah dalam mengambil keputusan dengan tanpa memahami regulasi KPI terlebih dahulu,” ujar Molesara. Rabu (16/10/2024).

Molesara berharap agar seluruh komisioner terpilih dapat menggelar pertemuan untuk menyatukan visi dan misi sebelum memulai kerja mereka.

“Saya ingin kita senafas dalam menjalankan tugas KPI. Tantangan yang dihadapi kedepan sangat berat, terutama dalam mengawal perkembangan lembaga penyiaran di era digitalisasi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD dan Pj. Gubernur untuk menyamakan misi serta mendapatkan dukungan anggaran yang memadai.

“Jika koordinasi tidak lancar, jangan berharap KPID ke depan akan berdaya dan berjalan optimal,” pungkas Molesara.

Sebelumnya, tujuh komisioner KPID Sultra terpilih sudah memulai pembahasan struktur organisasi untuk masa jabatan 2024-2027 meskipun SK Gubernur belum diterbitkan. Sehingga hal ini dinilai menimbulkan kontroversi.

Baca Juga:  Plt Bupati Muna Dukung Penuh pembentukan PWI di Bumi Sowite

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB