Bawaslu Tekankan Ketentuan Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilu Sesuai Aturan yang Berlaku

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Dalam rangka memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menekankan beberapa ketentuan terkait waktu pelaporan pada masa tenang, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selasa (22/10/2024).

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 2b dan 2c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Sesuai dengan aturan, laporan pelanggaran dapat disampaikan selama 1×24 jam setelah ditemukannya pelanggaran pada masa tenang, pemungutan, atau saat rekapitulasi. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilu,” ujar Iwan Rompo

Selain itu, Bawaslu juga menetapkan batas waktu pelaporan pelanggaran pemilihan adalah 7 hari sejak diketahui, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2.

“Untuk mempermudah proses pelaporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus, sesuai Pasal 4 Ayat 3,” ujar Iwan saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut Iwan menerangkan, pelaporan juga hanya dapat dilakukan pada jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 untuk hari Senin hingga Kamis, serta hingga 16.30 pada hari Jumat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2a.

Baca Juga:  Akhirnya, KPU Sultra Umumkan Pemenang Lomba Video, Foto, dan Kreativitas TPS

Dengan adanya aturan ini, Iwan berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin aktif dan terarah, sehingga proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Tanggal 16 Agustus Libur Cuti Bersama?

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal
Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya
Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang
Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:42 WIB

Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:10 WIB

Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna

Berita Terbaru