Bawaslu Tekankan Ketentuan Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilu Sesuai Aturan yang Berlaku

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Dalam rangka memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menekankan beberapa ketentuan terkait waktu pelaporan pada masa tenang, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selasa (22/10/2024).

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 2b dan 2c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Sesuai dengan aturan, laporan pelanggaran dapat disampaikan selama 1×24 jam setelah ditemukannya pelanggaran pada masa tenang, pemungutan, atau saat rekapitulasi. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilu,” ujar Iwan Rompo

Selain itu, Bawaslu juga menetapkan batas waktu pelaporan pelanggaran pemilihan adalah 7 hari sejak diketahui, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2.

“Untuk mempermudah proses pelaporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus, sesuai Pasal 4 Ayat 3,” ujar Iwan saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut Iwan menerangkan, pelaporan juga hanya dapat dilakukan pada jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 untuk hari Senin hingga Kamis, serta hingga 16.30 pada hari Jumat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2a.

Baca Juga:  Program "MANTU" ASR-Hugua Optimalkan Infrastruktur Pedesaan

Dengan adanya aturan ini, Iwan berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin aktif dan terarah, sehingga proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Pemkot Kendari dan BWSS IV Sepakat Tangani Penanganan Air Baku Matabondu

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Muna Ajak Masyarakat Maknai Hari Guru Nasional dengan Filosofis Kebangsaan
PT GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi Aksi Penolakan Tambang
319 Calon Bintara PK TNI AD Ikuti Sidang Parade di Korem 143/HO
Artis Papan Atas dan Orasi Inspiratif Warnai Kampanye Yudhianto-Nirna
Doa Parabela dan Tokoh Adat Surawolio Warnai Kampanye Terakhir ASR-Hugua
Kampanye Terakhir ASR-Hugua, Tegaskan Nilai Bhineka Tunggal Ika
Gempur Sultra Bergerak Masif, 15 Kabupaten Bersatu Menangkan ASR-Hugua
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sultra Janji Percepat Pembangunan Infrastruktur di Muna
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:18 WIB

Ketua DPRD Muna Ajak Masyarakat Maknai Hari Guru Nasional dengan Filosofis Kebangsaan

Kamis, 21 November 2024 - 11:33 WIB

PT GKP Imbau Masyarakat Wawonii Tidak Terprovokasi Aksi Penolakan Tambang

Kamis, 21 November 2024 - 11:18 WIB

319 Calon Bintara PK TNI AD Ikuti Sidang Parade di Korem 143/HO

Rabu, 20 November 2024 - 20:11 WIB

Artis Papan Atas dan Orasi Inspiratif Warnai Kampanye Yudhianto-Nirna

Rabu, 20 November 2024 - 19:32 WIB

Doa Parabela dan Tokoh Adat Surawolio Warnai Kampanye Terakhir ASR-Hugua

Berita Terbaru