Bawaslu Tekankan Ketentuan Waktu Pelaporan Pelanggaran Pemilu Sesuai Aturan yang Berlaku

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Dalam rangka memastikan pengawasan pemilu berjalan dengan baik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menekankan beberapa ketentuan terkait waktu pelaporan pada masa tenang, pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Selasa (22/10/2024).

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 2b dan 2c Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Sesuai dengan aturan, laporan pelanggaran dapat disampaikan selama 1×24 jam setelah ditemukannya pelanggaran pada masa tenang, pemungutan, atau saat rekapitulasi. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemilu,” ujar Iwan Rompo

Selain itu, Bawaslu juga menetapkan batas waktu pelaporan pelanggaran pemilihan adalah 7 hari sejak diketahui, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2.

“Untuk mempermudah proses pelaporan, pelapor dapat diwakilkan oleh pihak lain dengan surat kuasa khusus, sesuai Pasal 4 Ayat 3,” ujar Iwan saat ditemui di ruangannya.

Lebih lanjut Iwan menerangkan, pelaporan juga hanya dapat dilakukan pada jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 untuk hari Senin hingga Kamis, serta hingga 16.30 pada hari Jumat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2a.

Baca Juga:  Paslon ASR-Hugua Akhiri Debat Terakhir dengan Santun, Sampaikan Permohonan Maaf

Dengan adanya aturan ini, Iwan berharap partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran semakin aktif dan terarah, sehingga proses pemilu dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  ASR-Hugua Menuai Dukungan di Butur, Dianggap Pasangan Ideal Sultra

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

La Ode Frebi Rifai: Kemerdekaan Sejati Adalah Persatuan, Kedaulatan, dan Kesejahteraan Rakyat
Suara DPC REPDEM Kota Kendari di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka
La Ode Tariala di HUT RI ke-80: Satukan Kekuatan, Kelola Anggaran Bersih, Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera
Kobarkan Semangat Kepahlawanan! 1.400 Pramuka Sultra Siap Guncang Peringatan Hari Pramuka ke-64
Tari Sajomo Ane Posasa, Pesan Persatuan dari Sultra untuk HUT RI ke-80
Prabowo Lepas 230 Pengurus KADIN, Dorong Sinergi Besar Pemerintah–Pengusaha Bangun Ekonomi Nasional
Kadin Gelar Retret Perdana di Lembah Tidar, Perkuat Semangat “Pengusaha Pejuang”
Kado Spesial HUT RI ke-80: Presiden Prabowo Gratiskan Transportasi dan Gelar Pesta Rakyat Sehari Semalam di Monas
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:07 WIB

La Ode Frebi Rifai: Kemerdekaan Sejati Adalah Persatuan, Kedaulatan, dan Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Suara DPC REPDEM Kota Kendari di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 18:31 WIB

La Ode Tariala di HUT RI ke-80: Satukan Kekuatan, Kelola Anggaran Bersih, Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Kobarkan Semangat Kepahlawanan! 1.400 Pramuka Sultra Siap Guncang Peringatan Hari Pramuka ke-64

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Prabowo Lepas 230 Pengurus KADIN, Dorong Sinergi Besar Pemerintah–Pengusaha Bangun Ekonomi Nasional

Berita Terbaru