FNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari menetapkan pasangan nomor urut dua, Andi Sumangerukka-Hugua, sebagai pemenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang digelar pada Rabu malam, 5 Desember 2024.
Dari hasil rapat pleno tersebut, pasangan Andi Sumangerukka-Hugua meraih suara terbanyak dengan total 88.767 suara.
Pasangan nomor urut tiga, Lukman Abunawas-La Ode Ida, menduduki posisi kedua dengan perolehan 46.865 suara. Di posisi ketiga terdapat pasangan Tina Nur Alam-L.M. Ikhsan Taufik Ridwan yang memperoleh 38.905 suara, sedangkan pasangan Ruksamin-L.M. Sjafei Kahar berada di peringkat terakhir dengan 11.980 suara.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Kendari pada 5 Desember 2024,” ujar Jumwal saat membacakan hasil pleno.
Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang berlangsung sejak Minggu, 1 Desember hingga Kamis, 5 Desember 2024, telah selesai dan hasilnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Dari total 238.738 daftar pemilih tetap (DPT), 193.451 orang menggunakan hak pilih, dengan 186.517 suara sah dan 6.934 suara tidak sah,” sebut Jumwal
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan beberapa pelanggaran dalam proses pemungutan suara di sejumlah TPS, yang mengarah pada rekomendasi untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). PSU dilakukan di dua TPS, yakni TPS 8 Kemaraya dan TPS 4 Mokoau, sementara TPS 9 Anggoeya tidak memenuhi syarat untuk PSU berdasarkan kajian KPU.
Dengan ditetapkannya hasil rekapitulasi ini, proses Pilkada Kota Kendari 2024 secara resmi dinyatakan selesai.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi