Sengketa Pilkada Kendari, Tim Yudhianto-Nirna Fokus Siapkan Bukti di MK

- Jurnalis

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FNEWS.ID – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Yudhianto Mahardika-Hj. Nirna Lachmudin, H. Ishak Ismail, SH, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Paslon nomor urut 2 pasca pemungutan suara Pilkada 27 November lalu merupakan bagian dari hak demokrasi. Hal ini disampaikan menyusul dugaan adanya ketidakadilan dalam proses pemilihan.

Pasangan Yudhianto Mahardika-Hj. Nirna Lachmudin berharap langkah ini dapat memberikan keadilan atas dugaan ketidakwajaran yang terjadi dalam Pilkada 2024.

Sebagai Ketua Tim Pemenangan sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, H. Ishak Ismail menegaskan komitmennya untuk mengawal proses sengketa ini hingga tuntas di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini merupakan bagian dari instruksi DPP, dan sebagai kader partai, saya harus tegak lurus menjalankan amanah ini,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, MK akan memulai sidang perdana sengketa hasil Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Proses pemeriksaan ini dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Januari 2025.

Baca Juga:  Maju Pilkada Konkep, Pasangan Abdul Rahman-Yasran Prioritaskan Buka Lapangan Kerja 

Dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti yang disampaikan pemohon.

“Kami berharap tim hukum dapat mempersiapkan bukti-bukti yang kuat, karena ini adalah tahap penting dalam proses sengketa,” ujar H. Ishak Ismail, yang juga anggota DPRD Kota Kendari.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.

“Kami optimistis dan akan mengikuti seluruh proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NDPR dan Polres Kolaka Utara Teken MoU, Wujudkan Keadilan untuk Kelompok Rentan
HIPMI Dorong Pengusaha Muda Sultra Manfaatkan Peluang dalam Program Astacita
Ketua BPP HIPMI Janji Tambah Kader Sultra di Tingkat Nasional
DPRD Muna Soroti Transparansi Seleksi PPPK Tahun 2024
DPRD Buton Selatan Desak Seleksi PPPK Tanpa Intervensi, Transparansi Jadi Harga Mati
AFF 2024: Timnas Indonesia Pecah Telor, Tumbangkan Myanmar 1-0
Ketua DPRD Muna: Jadikan Hari Anti Korupsi sebagai Titik Awal Perubahan Nyata
Ketua DPRD Buton Selatan: Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 21:37 WIB

NDPR dan Polres Kolaka Utara Teken MoU, Wujudkan Keadilan untuk Kelompok Rentan

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:14 WIB

Sengketa Pilkada Kendari, Tim Yudhianto-Nirna Fokus Siapkan Bukti di MK

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:11 WIB

HIPMI Dorong Pengusaha Muda Sultra Manfaatkan Peluang dalam Program Astacita

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:39 WIB

Ketua BPP HIPMI Janji Tambah Kader Sultra di Tingkat Nasional

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:39 WIB

DPRD Buton Selatan Desak Seleksi PPPK Tanpa Intervensi, Transparansi Jadi Harga Mati

Berita Terbaru

Fiksi Ringkas (Fri)

Killer Paradoks

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:13 WIB