Belajar dari Skandal Pertamina, Padepokan Hukum Desak Reorganisasi PLN

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber (dok. Istimewa)

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber (dok. Istimewa)

FNEWS.ID, Jakarta – Padepokan Hukum Indonesia mendesak reorganisasi di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setelah terbongkarnya skandal besar pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) di PT Pertamina.

Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber mengatakan kasus tersebut membuka mata masyarakat akan potensi praktik serupa dalam pengadaan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Kepada jurnalis FNews.id, Gaber pun mengungkapan upaya yang dilakukan oknum dalam merekayasa batubara untuk memperoleh keuntungan sepihak.

“Modus dugaan korupsi dalam pengadaan batubara di PLN, yakni dengan cara merekayasa spesifikasi batubara berkualitas rendah sebelum digunakan untuk PLTU,” kata Gaber, Rabu (19/3/2025).

Praktik tersebut menurutnya dapat menyebabkan turunnya efisiensi pembangkit listrik, peningkatan emisi polusi, serta merugikan keuangan negara.

Baca juga: Harga DMO Batubara Dinilai Celah Korupsi yang Perlu Diwaspadai

Gaber pun menjelaskan beberapa tujuan strategis dalam melakukan reorganisasi di tubuh PLN tersebut.

Baca Juga:  Pertamina NRE Naikkan Delapan Kali Lipat Investasi, Target 6 GW di Tahun 2029

“Di antaranya meningkatan transparansi dan akuntabilitas, dimana sistem pengadaan dan distribusi energi harus lebih diawasi guna mencegah praktik korupsi seperti yang terjadi di Pertamina,” sebutnya.

Kemudian menjadi fungsi audit dan penegakan hukum yang ketat dalam memantau sistem pengadaan batubara dan pengelolaan listrik di PLN.

Reorganisasi juga betujuan untuk reformasi manajemen dan regulasi. “Efeknya akan ada perombakan di tingkat direksi PLN holding maupun sub holding setelah pengusutan pejabat tinggi yang terindikasi melakukan atau membiarkan praktik korupsi dalam perusahaan negara,” terangnya.

Baca Juga:  Pertamina Go Global, Peringkat Tiga Perusahaan Terbesar versi Fortune 500 Asia Tenggara

Selain reorganisasi di PLN, Padepokan Hukum Indonesia juga meminta pemerintah segera melakukan hal serupa di BUMN lainnya yang bergerak di sektor energi.

“Kasus oplosan BBM di Pertamina menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan pada perusahaan energi negara lainnya,” ujar Gaber.

Pihaknya pun mengharapakan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan BUMN energi dari korupsi yang merugikan rakyat dan negara.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB