Google Adsense Keluarkan Kebijakan Baru Soal Peristiwa Sensitif

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Google Adsense (Foto: Istimewa)

Logo Google Adsense (Foto: Istimewa)

FNEWS.id – Pada bulan Februari 2024 mendatang, Tim Google Adsense akan memperbarui kebijakan konten tidak pantas untuk memperjelas definisi Peristiwa Sensitif.

Dalam siaran resminya, Tim Google Adsense yang beralamat di Amphitheatre Pkwy, Mountain View, CA 94043, Amerika Serikat menyebutkan, “Peristiwa Sensitif” adalah peristiwa atau kejadian tidak terduga yang menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kemampuan Google dalam memberikan informasi dan kebenaran dasar yang relevan dan berkualitas tinggi, serta kemampuan Google dalam mengurangi konten yang eksploitatif dan tidak sensitif di fitur yang dimonetisasi dan terlihat jelas.

“Selama Peristiwa Sensitif berlangsung, kami dapat melakukan berbagai tindakan untuk menangani risiko ini,” tulis Tim Google Ads pada siaran resminya.

Baca Juga:  Kejati Sultra dan BPVP Kolaborasi, Bekali Pelaku Tindak Pidana dengan Keterampilan

Lebih lanjut mereka mencontohkan Peristiwa Sensitif tersebut mencakup peristiwa yang memiliki dampak sosial, budaya, atau politik yang signifikan, seperti keadaan darurat sipil, bencana alam, keadaan darurat kesehatan masyarakat, terorisme dan aktivitas terkait, konflik, atau tindakan kekerasan massal.

Berikut beberapa contoh hal yang tidak kami izinkan (tidak lengkap):

  1. Produk atau layanan yang mengeksploitasi, mengabaikan, atau membenarkan Peristiwa Sensitif, termasuk eksploitasi harga atau menaikkan harga dengan cara yang tidak semestinya sehingga menghalangi/membatasi akses ke barang persediaan penting; penjualan produk atau layanan yang mungkin tidak cukup untuk memenuhi permintaan yang timbul selama peristiwa sensitif berlangsung.
  2. Menggunakan kata kunci yang berkaitan dengan peristiwa sensitif untuk mencoba mendorong traffic tambahan
  3. Klaim bahwa korban dari sebuah peristiwa sensitif bertanggung jawab atas tragedi yang mereka alami atau klaim serupa yang menyalahkan korban; klaim bahwa korban dari sebuah peristiwa sensitif tidak layak mendapatkan pemulihan atau dukungan; klaim bahwa korban dari negara tertentu bertanggung jawab atau layak untuk menjadi korban dari krisis kesehatan masyarakat global.
Baca Juga:  MK Tolak Gugatan, PDI Perjuangan Muna Ucapkan Selamat kepada Bachrun-Asrafil
Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB