Google Adsense Keluarkan Kebijakan Baru Soal Peristiwa Sensitif

- Jurnalis

Senin, 15 Januari 2024 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Google Adsense (Foto: Istimewa)

Logo Google Adsense (Foto: Istimewa)

FNEWS.id – Pada bulan Februari 2024 mendatang, Tim Google Adsense akan memperbarui kebijakan konten tidak pantas untuk memperjelas definisi Peristiwa Sensitif.

Dalam siaran resminya, Tim Google Adsense yang beralamat di Amphitheatre Pkwy, Mountain View, CA 94043, Amerika Serikat menyebutkan, “Peristiwa Sensitif” adalah peristiwa atau kejadian tidak terduga yang menimbulkan risiko yang signifikan terhadap kemampuan Google dalam memberikan informasi dan kebenaran dasar yang relevan dan berkualitas tinggi, serta kemampuan Google dalam mengurangi konten yang eksploitatif dan tidak sensitif di fitur yang dimonetisasi dan terlihat jelas.

“Selama Peristiwa Sensitif berlangsung, kami dapat melakukan berbagai tindakan untuk menangani risiko ini,” tulis Tim Google Ads pada siaran resminya.

Baca Juga:  Komdigi Buka Pintu Untuk Polri, Komitmen Bersihkan Judi Online di Indonesia

Lebih lanjut mereka mencontohkan Peristiwa Sensitif tersebut mencakup peristiwa yang memiliki dampak sosial, budaya, atau politik yang signifikan, seperti keadaan darurat sipil, bencana alam, keadaan darurat kesehatan masyarakat, terorisme dan aktivitas terkait, konflik, atau tindakan kekerasan massal.

Berikut beberapa contoh hal yang tidak kami izinkan (tidak lengkap):

  1. Produk atau layanan yang mengeksploitasi, mengabaikan, atau membenarkan Peristiwa Sensitif, termasuk eksploitasi harga atau menaikkan harga dengan cara yang tidak semestinya sehingga menghalangi/membatasi akses ke barang persediaan penting; penjualan produk atau layanan yang mungkin tidak cukup untuk memenuhi permintaan yang timbul selama peristiwa sensitif berlangsung.
  2. Menggunakan kata kunci yang berkaitan dengan peristiwa sensitif untuk mencoba mendorong traffic tambahan
  3. Klaim bahwa korban dari sebuah peristiwa sensitif bertanggung jawab atas tragedi yang mereka alami atau klaim serupa yang menyalahkan korban; klaim bahwa korban dari sebuah peristiwa sensitif tidak layak mendapatkan pemulihan atau dukungan; klaim bahwa korban dari negara tertentu bertanggung jawab atau layak untuk menjadi korban dari krisis kesehatan masyarakat global.
Baca Juga:  Dampak Penyerangan Jepang terhadap Pearl Harbor: Sebuah Titik Balik dalam Perang Dunia II
Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skema Murur dan Tanazul Kembali Diterapkan, PPIH Pastikan Perlindungan Jamaah Lansia dan Kelompok Rentan
Mengenal Haji Furoda, Jalur Haji Tanpa Antrean Kuota Pemerintah
Iduladha Tahun ini Sholat Dimana? Pemkot Kendari Pilih Lapangan Benu Benua
Mahasiswa Blokade Akses Pertamina Raha, Protes Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi
Srikandi Pertama Bumi Mekongga Pimpin Kadin, Vebrianti Safrudin Cetak Sejarah Baru
Buton Selatan Geliatkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Nafirudin: Wujud Gotong Royong untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal
BTPN Syariah Bangkitkan Perempuan Hebat di Pelosok Negeri, Kumpulan Dua Mingguan Kuncinya
BTPN Syariah Bangun Solidaritas dan Ekonomi Keluarga Lewat Kumpulan Nasabah di Sultra
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:00 WIB

Skema Murur dan Tanazul Kembali Diterapkan, PPIH Pastikan Perlindungan Jamaah Lansia dan Kelompok Rentan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:41 WIB

Mengenal Haji Furoda, Jalur Haji Tanpa Antrean Kuota Pemerintah

Jumat, 30 Mei 2025 - 06:40 WIB

Iduladha Tahun ini Sholat Dimana? Pemkot Kendari Pilih Lapangan Benu Benua

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:16 WIB

Mahasiswa Blokade Akses Pertamina Raha, Protes Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:59 WIB

Srikandi Pertama Bumi Mekongga Pimpin Kadin, Vebrianti Safrudin Cetak Sejarah Baru

Berita Terbaru

Buah Bibir

Mengenal Haji Furoda, Jalur Haji Tanpa Antrean Kuota Pemerintah

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:41 WIB