Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, DEPOK – Seorang warga bernama Qory asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8 juta setelah melakukan transaksi pembelian mesin pengupas telur otomatis dengan seorang penjual yang berdomisili di kawasan Cilodong, Kota Depok. Selasa (25/8/2026).

Qory menyebut transaksi tersebut bermula ketika dirinya memesan satu unit mesin pengupas telur otomatis kepada penjual berinisial D.Y.I, dengan nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp8 juta.

Menurut keterangan korban, pembayaran telah dilakukan melalui transfer bank sesuai kesepakatan. Namun, setelah pembayaran diterima, mesin yang dipesan disebut tidak kunjung dikirim kepada korban.

Pembayaran sudah dilakukan sesuai kesepakatan, tetapi barang sampai sekarang belum diterima,” demikian keterangan korban terkait transaksi tersebut.

Korban juga mengaku mengalami kesulitan menghubungi pihak penjual setelah pembayaran dilakukan. Komunikasi disebut terputus dan tidak terdapat kepastian mengenai pengiriman barang maupun pengembalian dana.

Dugaan sementara, D.Y.I beralamat di Kebon Duren, RT 005, RW 0 Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” tutur Qory.

Atas kejadian tersebut, Qory menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti, antara lain bukti transfer, percakapan dengan penjual, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.

Baca Juga:  BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

Korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian. Selain itu, korban juga mengupayakan langkah pemblokiran terhadap rekening yang digunakan dalam transaksi melalui pihak perbankan.

Baca Juga:  Konten Kreator Populer "Sadbor" Bantah Tudingan Kolaborasi dengan Judi Online

Hingga berita ini di terbitkan, pihak redaksi belum dapat terhubung dengan D.Y.I.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya untuk barang dengan nilai transaksi besar. Pembeli disarankan melakukan verifikasi identitas penjual, memastikan keberadaan barang, menyimpan seluruh bukti komunikasi dan pembayaran, serta menggunakan metode pembayaran yang memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak.

Laporan: Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak
Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal
Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya
Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang
Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:41 WIB

HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:42 WIB

Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang

Berita Terbaru