Dugaan Penipuan Jual Beli Mesin Pengupas Telur, Warga Lombok Klaim Rugi Rp8 Juta

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, DEPOK – Seorang warga bernama Qory asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8 juta setelah melakukan transaksi pembelian mesin pengupas telur otomatis dengan seorang penjual yang berdomisili di kawasan Cilodong, Kota Depok. Selasa (25/8/2026).

Qory menyebut transaksi tersebut bermula ketika dirinya memesan satu unit mesin pengupas telur otomatis kepada penjual berinisial D.Y.I, dengan nilai transaksi yang disepakati mencapai Rp8 juta.

Menurut keterangan korban, pembayaran telah dilakukan melalui transfer bank sesuai kesepakatan. Namun, setelah pembayaran diterima, mesin yang dipesan disebut tidak kunjung dikirim kepada korban.

“Pembayaran sudah dilakukan sesuai kesepakatan, tetapi barang sampai sekarang belum diterima,” demikian keterangan korban terkait transaksi tersebut.

Korban juga mengaku mengalami kesulitan menghubungi pihak penjual setelah pembayaran dilakukan. Komunikasi disebut terputus dan tidak terdapat kepastian mengenai pengiriman barang maupun pengembalian dana.

“Dugaan sementara, D.Y.I beralamat di Kebon Duren, RT 005, RW 0 Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” tutur Qory.

Atas kejadian tersebut, Qory menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti, antara lain bukti transfer, percakapan dengan penjual, serta dokumen lain yang berkaitan dengan transaksi.

Baca Juga:  Gubernur ASR Tegaskan SPMB Sultra 2025/2026 Harus Transparan dan Bebas Diskriminasi

Korban berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian. Selain itu, korban juga mengupayakan langkah pemblokiran terhadap rekening yang digunakan dalam transaksi melalui pihak perbankan.

Baca Juga:  Pengurus Karate Do Tako Sultra Dilantik, Hartawan Resmi Jadi Ketua

Hingga berita ini di terbitkan, pihak redaksi belum dapat terhubung dengan D.Y.I.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring, khususnya untuk barang dengan nilai transaksi besar. Pembeli disarankan melakukan verifikasi identitas penjual, memastikan keberadaan barang, menyimpan seluruh bukti komunikasi dan pembayaran, serta menggunakan metode pembayaran yang memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak.

Laporan: Tim Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya
Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau
Ketua DPD PAN Muna Hadiri HUT ke-28 PAN di JCC, Ringa Jhon: Gerak Cepat Harus Dirasakan Rakyat
Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas
352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas
PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis
Warondo Family FC Taklukkan Nihi FC 3-1, Juara Turnamen HUT ke-81 RI di Muna Barat
HUT PAN ke-28, DPD PAN Muna Salurkan Sembako dan Santunan untuk 100 Anak
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:57 WIB

Kartika Waode Hidupkan Cerita Wuna Lewat Lagu “Wuna Liwu Kasintaha”, Begini Liriknya

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Jalin Silaturahmi, KK-Buteng Bakal Gelar Mubes Pertama di Baubau

Sabtu, 19 September 2026 - 18:37 WIB

Muaythai Kendari Tata Organisasi, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIB

352 Karateka Ramaikan Turnamen TAKO Sultra 2026, Jadi Ajang Ukur Kemampuan dan Sportivitas

Selasa, 15 September 2026 - 22:36 WIB

PAGAR PALMERAH Resmi Berdiri, Pedagang Gelora-Palmerah Komitmen Tak Terprovokasi Aksi Anarkis

Berita Terbaru