Pemprov Sultra Keluarkan SE Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

Sekda Sultra, Asrun Lio (Foto: Istimewa)

KENDARI, FNEWS.id – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan aturan hari dan jam kerja untuk ASN d lingkup kerjanya.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 000.5.3.1/1087 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1445 Hijriah di Lingkungan Pemprov Sultra ini, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio mengatakan, terdapat lima hal yang perlu disampaikan terkait dengan aturan hari kerja dan jam kerja tersebut.

Baca Juga:  WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Menteri Anas: Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

“Pertama, jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah mengacu pada Pasal 4 ayat (2), ayat (4) dan ayat (6) Perpres 21 Tahun 2023,” katanya melalui keterangannya.

Kedua, untuk lebih rincinya yakni hari dan jam kerja pada Senin-Kamis diatur pukul 08.00-15.00 Wita, sedangkan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wita.

Sementara khusus untuk hari kerja pada Jumat diatur jadwalnya pukul 08.00-15.30 Wita, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wita.

“Ketiga, jumlah jam kerja efektif ASN di pemerintah provinsi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah berjumlah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termaksud jam istirahat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional, Bachrun Labuta: Lanjutkan Merdeka Belajar

Sedangkan yang keempat, untuk unit kerja pada perangkat daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri.

Tentu aturan tersebut sesuai dengan keputusan kepala perangkat daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif sesuai dengan jumlah jam kerja efektif.

Olehnya itu penyampaian yang kelima yakni kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja ASN.

“Hal ini juga harus dipastikan agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.

Berita Terkait

Yudhi-Nirna Dapat Energi Baru, 500 Warga Maluku Satu Rasa Deklarasikan Dukungan
Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis
Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI
SMAN 2 Maginti Padukan Lulo dengan Ewa Wuna pada Ajang Lomba Tari Lulo Kreasi di Kendari
KRI Ajak-653 Serahkan Kapal Bermuatan Nikel ke Lanal Kendari, Diduga Langgar Aturan
Yudhi-Nirna Dinyatakan Sehat, Siap Kawal Kendari Menyala di Pilwali
Eks Ketua DPW Perindo Sultra Getarkan Panggung Politik Kendari, Dukung Penuh Yudhi-Nirna di Pilwali
Pj Gubernur Sultra Lepas Kontingen PON XXI/2024, Tanamkan Semangat Juara 
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 18:00 WIB

Yudhi-Nirna Dapat Energi Baru, 500 Warga Maluku Satu Rasa Deklarasikan Dukungan

Jumat, 6 September 2024 - 07:58 WIB

Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis

Kamis, 5 September 2024 - 23:57 WIB

Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI

Kamis, 5 September 2024 - 17:14 WIB

SMAN 2 Maginti Padukan Lulo dengan Ewa Wuna pada Ajang Lomba Tari Lulo Kreasi di Kendari

Selasa, 3 September 2024 - 17:51 WIB

Yudhi-Nirna Dinyatakan Sehat, Siap Kawal Kendari Menyala di Pilwali

Berita Terbaru

Berita

Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:58 WIB

Berita

Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI

Kamis, 5 Sep 2024 - 23:57 WIB