FNEWS.id – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.
Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda, terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :
- Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
- Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
- Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
- Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.
Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024 untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, DPR, DPRP Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon;
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.