KENDARI, FNEWS.id – Di dalam Islam sendiri, investasi biasa disebut mudharabah (bagi hasil), yang artinya adalah menyerahkan sejumlah modal kepada pihak yang yang berjualan atau pemberi modal (investor) dan selanjutnya keuntungannya akan dibagi merata atau bagi hasil.
Intinya, investasi dalam Islam diperbolehkan, dan harus saling berbagi keuntungan maupun kerugian, secara merata. Jadi, tidak ada pihak yang dirugikan.
Nah, buat para umat muslim, hal ini memang seringkali menjadi gejolak. Pasalnya, dengan berinvestasi, kamu bisa memperoleh keuntungan yang cukup tinggi. Sehingga, hal tersebut bisa membuat uang yang kamu investasikan, tetap mengikuti nilai mata uang, dan tidak tergerus inflasi.
Jadi, gimana caranya agar investasi yang dilakukan, bisa tetap menguntungkan, namun bisa sesuai dengan syariat Islam?
Dilansir dari berbagai sumber, pada zamannya Rasulullah juga melakukan investasi. Jenis investasi yang digunakan juga sesuai dengan syariat Islam.
Setiap perbuatan Nabi Muhammad layak menjadi pedoman setiap muslim untuk bertindak. Tak terkecuali langkahnya dalam berinvestasi. Lantas, bagaimana cara Nabi Muhammad mengelola uang?
Nabi Muhammad diketahui juga merupakan seorang pebisnis, selain menyebarkan ajaran agama Islam. Namun Rasulullah bukanlah tipe investor, melainkan menarik pemodal untuk menjalankan bisnisnya.
Dalam riset The Rasulullah Way of Business (2021), Nabi Muhammad memiliki modal kepercayaan dan akhirnya bisa mendapatkan investor karena jujur dan amanah.
Berikutnya setelah menjalankan usaha dari kumpulan uang para pemodal, Nabi Muhammad melakukan bagi hasil pada keuntungan usahanya. Kemudian berinvestasi dengan tujuan mendapatkan passive income.
Salah satu yang dilakukan adalah beternak. Nabi Muhammad melanjutkan keahliannya sejak kecil itu hingga dewasa dengan memiliki puluhan ekor unta.
Melansir detik.com, Rasulullah diketahui juga memiliki beberapa hewan lain yakni kuda, keledai, sapi, dan domba. Selain beternak, Nabi Muhammad berinvestasi pula pada tanah dan properti. Laporan Musaffa menyebutkan sewa tanah dilakukan pada orang Yahudi dengan konsep bagi hasil.
Nabi Muhammad juga menyewa kebun kurma dan tanah di Khaybar pada orang Yahudi. Mereka bisa tinggal di tanah tersebut serta mengelolanya dan membagi keuntungannya. Konsep bagi hasil disebut sebagai mudharabah.
Satu hal yang perlu diingat dari investasi Nabi Muhammad adalah terkait bersedekah. Islam mengajarkan ada hak orang lain dalam harta kekayaan manusia dan dengan membantu orang lain maka mendapatkan keuntungan luar biasa.
Nabi Muhammad tidak menyimpan harta kekayaannya. Rasulullah dikenal sebagai sosok yang sering bersedekah, dari uang, pakaian maupun makanan.
Jadi jika ingin mengikuti Nabi Muhammad dalam berinvestasi pilihlah dengan properti, lahan, dan hewan ternak. Jangan lupa juga untuk bersedekah.