WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Menteri Anas: Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Menpan)

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Menpan)

JAKARTA, FNEWS.id – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, pada Sabtu (13/04/2024) lalu.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga:  PB HMI Tegaskan Kasus Dato’ Sri Tahir Sebagai Kejahatan Perbankan Internasional

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

Lebih lanjut Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

Baca Juga:  Daftar Mudik Gratis 2025 Bersama ASR 

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Olehnya itu, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” imbuh Anas.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” pungkas Anas.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merinding! “Tanah Airku” Menggema Saat Indonesia Kalahkan Bahrain
Langkah Baru Buton Tengah, Azhari Pimpin Apel Perdana: Sinergi Pembangunan dan Pelayanan Prima
Andi Sumangerukka Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis ASR 2025
Menjaga Keberlanjutan Koperasi di Muna, Hajar Sosi: Fondasi Kuat untuk Ekonomi yang Mandiri dan Berdaya
BRI Raha Perkuat Sinergi dengan Brilinkers, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Mikro
BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh
Mudik Nyaman dan Lancar, Dishub Sultra Tambah Armada di Rute Padat
Daftar Mudik Gratis 2025 Bersama ASR 
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 04:39 WIB

Merinding! “Tanah Airku” Menggema Saat Indonesia Kalahkan Bahrain

Senin, 24 Maret 2025 - 18:05 WIB

Langkah Baru Buton Tengah, Azhari Pimpin Apel Perdana: Sinergi Pembangunan dan Pelayanan Prima

Senin, 24 Maret 2025 - 14:26 WIB

Andi Sumangerukka Lepas Ribuan Pemudik dalam Program Mudik Gratis ASR 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:20 WIB

BRI Raha Perkuat Sinergi dengan Brilinkers, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Mikro

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:25 WIB

BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

Berita Terbaru