Terungkap! Kasus Begal Yang Menelan Korban Nyawa Ternyata Otaknya Menantu Sendiri

- Jurnalis

Rabu, 17 April 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat digelandang ke Polresta Kendari (Foto: Fnews.id)

Kedua pelaku saat digelandang ke Polresta Kendari (Foto: Fnews.id)

KENDARI, FNEWS.id – Kasus begal yang menghilangkan nyawa MI, wanita paruh baya (51 tahun) ternyata hanya rekayasa sang menantu perempuannya, NV (23 tahun). Hal itu terungkap setelah polisi menangkap seorang pria inisial MF (21 tahun) yang menjadi eksekutor pada hari Selasa 16 April 2024.

Kapolresta Kendari, Kombes Polisi Aris Tri Yunarko, kepada awak media menyampaikan, saat ini dua orang telah diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk NV yang disinyalir sebagai otak skenario pembunuhan tersebut.

“Pelaku NV mengkondisikan pembunuhan dengan mengetahui bahwa mertuanya (MI) terlibat terlalu dalam dalam rumah tangganya. Dia merasa sakit hati karena mertuanya terlalu sering ikut campur, dan merasa perlu melenyapkan korban dari kehidupannya,” jelas Kapolresta Kendari, Kombes Polisi Aris Tri Yunarko, pada media, Rabu (17/4/2024).

Baca Juga:  Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025

Aris Tri Yunarko menerangkan, pada awalnya pelaku NV menawari sang eksekutor imbalan uang senilai Rp75 juta dan memberikan uang muka senilai Rp10 juta sebelum melakukan tindakan pembunuhan.

Pada saat kejadian, korban dan menantunya sedang berada di dalam mobil. Eksekutor berpura-pura menjadi begal dan mencoba menghentikan kendaraan korban.

“Pelaku mengancam dan membunuh dengan cara menjerat leher korban dan kemudian menikam dengan pisau dapur sebanyak 10 kali, serta mengambil harta benda korban berupa emas dan telepon genggam,” lanjut Kapolresta Kendari.

Baca Juga:  NDPR Desak Langkah Konkret Cagub dan Kapolda Sultra Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak

Setelah itu, korban ditinggal di pinggir jalan bersama pelaku NV yang merupakan otak pembunuhan. Kemudian, NV berpura pura meminta tolong ke pengendara yang lewat untuk di bawa ke rumah sakit. Namun sayangnya, korban menghembuskan napas saat berada dalam perawatan di rumah sakit.

Untuk diketahui, pihak kepolisian juga mengaku, kasus begal yang sempat dilaporkan pelaku, hanya kedok untuk mengelabui peristiwa tersebut.

Atas tindakan pelaku NV dan MF akhirnya terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB