KPU Tegaskan Caleg Terpilih Yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

JAKARTA, FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bagi para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” petiknya. Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:  Safaruni Kawal Gerbang Muna, Ajak Masyarakat Bergabung

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Baca Juga:  Cek Suara Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten

Sebelumnya, MK menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait UU Pilkada yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar dalam Pilkada 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya. Putusan itu tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Berita Terkait

Ishak Ismail Yakinkan PDI Perjuangan Dukung Pasangan Yudhi-Nirna di Pilwali Kota Kendari
Kampung Moderasi Beragama di Muna Masuki Tahap Pelaksanaan
Operasi Patuh Jaya 2024: Masyarakat Muna Dihimbau Tertib Berlalu Lintas
Plt Bupati Muna Dukung Penuh pembentukan PWI di Bumi Sowite
Yudhianto Mahardika dan Hj. Nirna Berpasangan? Diprediksi Menangkan Pilwali Kendari 2024
SKI dan Sudirman Klaim Paslon Pertama yang Melenggang Menuju Pilwali Kota Kendari
PBB Buka Pintu Untuk Bachrun Bertarung di Pilkada Muna
Bachrun Labuta Semakin Solid, Siapkan Deklarasi Relawan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ishak Ismail Yakinkan PDI Perjuangan Dukung Pasangan Yudhi-Nirna di Pilwali Kota Kendari

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:22 WIB

Kampung Moderasi Beragama di Muna Masuki Tahap Pelaksanaan

Selasa, 16 Juli 2024 - 18:29 WIB

Operasi Patuh Jaya 2024: Masyarakat Muna Dihimbau Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 13 Juli 2024 - 15:11 WIB

Plt Bupati Muna Dukung Penuh pembentukan PWI di Bumi Sowite

Selasa, 9 Juli 2024 - 18:26 WIB

Yudhianto Mahardika dan Hj. Nirna Berpasangan? Diprediksi Menangkan Pilwali Kendari 2024

Berita Terbaru

Berita

Kampung Moderasi Beragama di Muna Masuki Tahap Pelaksanaan

Kamis, 25 Jul 2024 - 08:22 WIB