KPU Tegaskan Caleg Terpilih Yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

JAKARTA, FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bagi para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” petiknya. Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:  DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Baca Juga:  Buton Selatan Gaungkan Koperasi Desa Merah Putih, Untuk Sukseskan Program MBG

Sebelumnya, MK menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait UU Pilkada yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar dalam Pilkada 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya. Putusan itu tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”
IPR Menduga PT Askon Masih Menambang Ilegal di Konawe Utara, Perintah Presiden Prabowo Diabaikan
65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari
DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025
Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”
Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kepala Daerah Jaga Stabilitas dan Ketertiban Publik
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 14:06 WIB

Ketua Laskar Sarano Tolaki Sultra Desak Penegakan Hukum Tambang Ilegal: “Negara Tak Boleh Kalah oleh Korporasi”

Selasa, 4 November 2025 - 22:18 WIB

IPR Menduga PT Askon Masih Menambang Ilegal di Konawe Utara, Perintah Presiden Prabowo Diabaikan

Rabu, 17 September 2025 - 20:32 WIB

65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 12:30 WIB

Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung

Berita Terbaru

Inspirasi

Openg, Dari Pemungut Bola Jadi Pegolf Andalan di Kendari

Kamis, 6 Nov 2025 - 21:21 WIB