KPU Tegaskan Caleg Terpilih Yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

Ilustrasi Calon Kepala daerah (Foto: Ist/fnews.id)

JAKARTA, FNEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bagi para calon anggota legislatif terpilih yang dilantik harus mundur jika menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal itu sesuai dengan putusan MK nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2016.

“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” petiknya. Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:  800 Kertas Suara Rusak Sortiran KPU Mubar Sudah Disampaikan ke KPU RI

Sebagai informasi, Pilkada serentak bakal digelar pada 27 November 2024. Pilkada ini digelar setelah Pemilu 2024, di mana calon anggota legislatif terpilih sudah ditetapkan lewat rekapitulasi oleh KPU.

Para caleg terpilih itu akan dilantik pada Oktober 2024. Sementara, masa pendaftaran calon kepala daerah bakal dimulai pada Agustus 2024 dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024.

Baca Juga:  NasDem Dipastikan Ambil Alih PAN di Posisi Ketua DPRD Sultra

Sebelumnya, MK menolak gugatan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) terkait UU Pilkada yang meminta agar caleg terpilih pada Pemilu 2024 mundur jika hendak mendaftar dalam Pilkada 2024.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tulis MK dalam amar putusannya. Putusan itu tertuang dalam nomor 12/PUU-XXII/2024.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Sultra Akan Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Pilkada 2024
Akhirnya, KPU Sultra Umumkan Pemenang Lomba Video, Foto, dan Kreativitas TPS
KPU Sultra Perkirakan Pemungutan Suara Ulang di Tujuh Daerah
Pasca Pilgub ASR dan Lukman Abunawas Bertemu, Nostalgia Masa Kecil
ASR-Hugua Kunci Kemenangan di 15 Kabupaten, LA-IDA dan TNA-Ihsan Kehilangan Basis
Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin Menang Telak di PSU TPS 05 Mokoau
Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwali Kota Kendari ke Bawaslu
ASR-Hugua Kuasai Perolehan Suara di Kecamatan Poasia, Ruksamin-Sjafei Tertinggal Jauh
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 20:08 WIB

KPU Sultra Akan Umumkan Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Calon Pilkada 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 19:26 WIB

Akhirnya, KPU Sultra Umumkan Pemenang Lomba Video, Foto, dan Kreativitas TPS

Senin, 2 Desember 2024 - 16:31 WIB

KPU Sultra Perkirakan Pemungutan Suara Ulang di Tujuh Daerah

Senin, 2 Desember 2024 - 15:52 WIB

ASR-Hugua Kunci Kemenangan di 15 Kabupaten, LA-IDA dan TNA-Ihsan Kehilangan Basis

Minggu, 1 Desember 2024 - 19:35 WIB

Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin Menang Telak di PSU TPS 05 Mokoau

Berita Terbaru

Hiburan

Sinopsis Film Pearl Harbor dan Link Film nya

Senin, 2 Des 2024 - 22:26 WIB