KIP Sebutkan Tiga Jenis Informasi Yang Dilarang Bagi Publik Dalam Rakernis Humas

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FNEWS.id – Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro menyatakan keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rakernis Humas 2024 di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dony bilang, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi.

“Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka,” ujar Donny.

Baca Juga:  TNI, Polri dan Warga Aksi Bersih-bersih di Sepanjang Sungai Balong

Donny menyebut bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya.

“Hal itu dimuat dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada publik. Ada tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik, yakni rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

“Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indoensia, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya,” ungkap Donny.

Baca Juga:  Komdigi Buka Pintu Untuk Polri, Komitmen Bersihkan Judi Online di Indonesia

Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.

“Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting,” tutur Donny.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal
Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya
Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang
Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:42 WIB

Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:10 WIB

Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna

Berita Terbaru