KIP Sebutkan Tiga Jenis Informasi Yang Dilarang Bagi Publik Dalam Rakernis Humas

- Jurnalis

Selasa, 23 April 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FNEWS.id – Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro menyatakan keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini disampaikan dalam Rakernis Humas 2024 di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Dony bilang, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi.

“Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka,” ujar Donny.

Baca Juga:  7 Anggota Polri Dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik Terima Penghargaan Dari Kadiv Humas

Donny menyebut bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya.

“Hal itu dimuat dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada publik. Ada tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik, yakni rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

“Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indoensia, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya,” ungkap Donny.

Baca Juga:  Hasil Tahap Tiga Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Muna Diumumkan

Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.

“Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting,” tutur Donny.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antisipasi Dampak Lingkungan, PT TBS Miliki Sistem Pengendalian Lingkungan Yang Terkoneksi Dengan KLHK
GMNI Kendari Gelar Rapimcab, Evaluasi Progres dan Konsolidasi Agenda Nasional 
KADIN Sultra dan Bulog Kolaborasi Perkuat UMKM Berbasis Rumah Pangan Kita
Hore! Dishub Sultra Akan Perbaiki Jalan Pelabuhan Mawasangka
PB HMI Tegaskan Kasus Dato’ Sri Tahir Sebagai Kejahatan Perbankan Internasional
KADIN Sultra dan Bulog Sinergi Bentuk Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Lewat RPK
3 Hektare Sawah Diserobot, Petani Bombana Cari Keadilan di Polres
Pantai Mutiara Tawarkan Keindahan Eksotis dan Sensasi Bermain Jet Ski
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:17 WIB

Antisipasi Dampak Lingkungan, PT TBS Miliki Sistem Pengendalian Lingkungan Yang Terkoneksi Dengan KLHK

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:22 WIB

GMNI Kendari Gelar Rapimcab, Evaluasi Progres dan Konsolidasi Agenda Nasional 

Senin, 20 Januari 2025 - 12:06 WIB

KADIN Sultra dan Bulog Kolaborasi Perkuat UMKM Berbasis Rumah Pangan Kita

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:24 WIB

Hore! Dishub Sultra Akan Perbaiki Jalan Pelabuhan Mawasangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:44 WIB

PB HMI Tegaskan Kasus Dato’ Sri Tahir Sebagai Kejahatan Perbankan Internasional

Berita Terbaru