Sidang MK Bergulir, KPU Tolak Adanya Pelanggaran TSM di Dapil Empat Buteng

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makrifat Putra selaku kuasa hukum Termohon saat menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, pada Senin (13/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

Makrifat Putra selaku kuasa hukum Termohon saat menyampaikan keterangan pada sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, pada Senin (13/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, FNEWS.ID – Dalam ruang sidang Mahkamah Konsitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil Pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara di daerah pemilihan (dapil) 4 (empat).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum KPU selaku Termohon dalam menjawab permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) melalui kuasa hukumnya, Akbar Junaid ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 12-01-12-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Jelas tidak ada indikasi/dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dengan bukti dengan tidak adanya klarifikasi oleh Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administratif TSM,” ujar Makrifat Putra selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Senin (13/5/2024).

Perkara yang disidangkan di Panel 1 ini, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Lebih lanjut KPU menjelaskan, terhadap kondisi kesalahan dalam penjumlahan pada formulir model C Hasil DPRD Kab/Kota dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mawasangka melakukan koreksi perbaikan terhadap adanya hasil penghitungan suara ulang yang dituangkan dalam formulir model D Hasil Kecamatan DPRD Kab/Kota Dapil Buton Tengah 4.

Baca Juga:  KPU Muna Gelar Rakor, Paparkan Mekanisme Kampanye Rapat Umum

KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk PAN adalah 1.327 suara berdasarkan formulir model D Hasil Kabupaten-DPRD. Olehnya itu, KPU membantah terjadinya penambahan perolehan suara bagi PAN di Kabupaten Buton Tengah 4 Kecamatan Mawasangka sebanyak satu suara.

“Perolehan suara yang benar untuk Partai Hanura adalah 1.329 suara,” ungkap Makrifat dalam siaran pers MK.

Di samping itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menyatakan perolehan suara PAN dan Hanura sesuai yang telah disebutkan KPU di atas berdasarkan formulir D Hasil KabKo-DPRDKabKo dari seluruh kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buton Tengah dapil 4.

Kemudian, Bawaslu Kabupaten Buton Tengah menerangkan, laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan La India dihentikan proses penanganannya karena laporan telah diselesaikan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Mawasangka pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Baca Juga:  Tim Hukum Yudhi-Nirna Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilwali Kota Kendari ke Bawaslu

Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Buton Tengah 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah di TPS-TPS sebagai berikut: TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka.

Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Buton Tengah Dapil 4 sebagai berikut: Partai Hanura 1.327 suara dan PAN 1.328 suara.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS 014 Kelurahan/Desa Watolo; TPS 001 Kelurahan/Desa Kanapa-Napa; TPS 005 Kelurahan/Desa Mawasangka’ TPS 001 Kelurahan/Desa Wakambangura; serta TPS 001 Kelurahan/Desa Matara, Kecamatan Mawasangka,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anindya Bakrie Sebut Sultra Berpotensi Jadi Daerah Percontohan Pengembangan Ekonomi Nasional
Andi Jumawi Resmi Pimpin PWI Soppeng Periode 2025–2028
Kolaborasi Apik Kemenkum dan KADIN Sultra, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Hukum
Fajar Ishak Terpilih Pimpin Hanura Sultra 2025–2030: Siapkan “Pelari Hebat” untuk Kembalikan Kejayaan Partai
La Ode Frebi Rifai: Kemerdekaan Sejati Adalah Persatuan, Kedaulatan, dan Kesejahteraan Rakyat
Suara DPC REPDEM Kota Kendari di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka
La Ode Tariala di HUT RI ke-80: Satukan Kekuatan, Kelola Anggaran Bersih, Wujudkan Sultra Maju dan Sejahtera
Kobarkan Semangat Kepahlawanan! 1.400 Pramuka Sultra Siap Guncang Peringatan Hari Pramuka ke-64
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Anindya Bakrie Sebut Sultra Berpotensi Jadi Daerah Percontohan Pengembangan Ekonomi Nasional

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Andi Jumawi Resmi Pimpin PWI Soppeng Periode 2025–2028

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Kolaborasi Apik Kemenkum dan KADIN Sultra, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Hukum

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Fajar Ishak Terpilih Pimpin Hanura Sultra 2025–2030: Siapkan “Pelari Hebat” untuk Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Suara DPC REPDEM Kota Kendari di Usia 80 Tahun Indonesia Merdeka

Berita Terbaru

Berita

Andi Jumawi Resmi Pimpin PWI Soppeng Periode 2025–2028

Rabu, 27 Agu 2025 - 17:19 WIB