KENDARI, FNEWS.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan hasil penelusuran terkait laporan dan temuan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024. Selasa (15/10/2024).
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, menjelaskan bahwa sejak tahapan pemilihan dimulai, Bawaslu telah menerima empat informasi awal serta satu laporan dugaan pelanggaran.
Salah satu laporan yang menarik perhatian publik adalah dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu calon gubernur dan wakil gubernur Sultra, yang mencuat pada 4 Oktober 2024. Bawaslu Sultra segera membentuk tim penelusuran melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Sultra Nomor 52/PP/1/10/2024 untuk menyelidiki kasus ini.
“Setelah penelusuran selama tujuh hari, kami mendatangi lokasi dan mengambil keterangan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, masa penelusuran diperpanjang selama tujuh hari lagi untuk menggali informasi lebih mendalam,” ujar Iwan dalam keterangannya.
Selain itu, Bawaslu juga tengah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN di salah satu instansi vertikal. Namun, pelanggaran tersebut tidak terkait dengan pemilihan gubernur, melainkan pemilihan bupati di salah satu kabupaten/kota. Setelah diselidiki, Bawaslu memutuskan bahwa belum ada bukti cukup yang menguatkan dugaan tersebut.
Kasus dugaan politik uang juga menjadi sorotan. Berdasarkan laporan media online pada 5 Oktober 2024, salah satu calon gubernur diduga memberikan “sejuta amplop” kepada oknum kepala desa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe. Bawaslu Sultra masih menelusuri dugaan ini.
Selama masa pemilihan, Bawaslu Sultra telah menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Laporan terbanyak berasal dari Kolaka Timur dan Muna Barat dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan tindak pidana pemilihan.
Iwan Rompo merinci:
Kolaka Timur: 2 laporan dan 5 temuan (dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dan netralitas ASN).
Kolaka : 3 laporan (dugaan pelanggaran netralitas ASN).
Konawe Utara: 2 laporan dan dan 3 temuan (dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa).
Konawe Selatan: 1 temuan (dugaan pelanggaran netralitas ASN).
Kendari: 1 laporan dan 1 temuan (dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara).
Muna Barat: 4 laporan dan 1 temuan (dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan).
Selain itu, Bawaslu Sultra juga mengidentifikasi lima tren utama pelanggaran selama kampanye, termasuk netralitas ASN, tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi, serta keterlibatan kepala desa dan perangkatnya.
Iwan bilang, Bawaslu Sultra juga mencatat lima tren pelanggaran selama kampanye, antara lain:
1. Netralitas ASN: 12 kasus dari laporan atau temuan.
2. Tindak pidana pemilihan: 7 kasus.
3. Pelanggaran administrasi pemilihan: 2 kasus.
4. Netralitas kepala desa dan perangkat desa: 3 kasus.
5. Laporan yang tidak memenuhi syarat pelanggaran pemilihan: 2 kasus.
“Dengan semakin dekatnya hari pemilihan, Bawaslu Sultra terus berkomitmen menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan pelanggaran dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iwan
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi