KENDARI, FNEWS.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, secara resmi membuka Orientasi Anggota DPRD Angkatan II Tahun 2024 untuk Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan masa bakti 2024-2029, pada Selasa (15/10/2024) di Phinisi Ballroom Hotel Claro, Kendari.
Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sultra ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang fungsi, tugas, dan wewenang anggota DPRD serta memperkuat wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas para anggota dewan.
Orientasi ini diikuti oleh 75 anggota DPRD, masing-masing 25 anggota dari Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Buton Selatan.
Dengan dibukanya acara orientasi ini, diharapkan anggota DPRD masa bakti 2024-2029 dari ketiga kabupaten tersebut dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan berkontribusi positif bagi pembangunan daerah Sultra.
Sinergi DPRD dan Pemda Ditekankan
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Andap Budhi Revianto menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik. Ia mengingatkan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, DPRD memiliki peran yang sangat signifikan dalam mempercepat kemajuan daerah, khususnya di era otonomi daerah saat ini.
Gubernur Andap menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi fokus perhatian para anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka sebagai bagian dari pemerintahan daerah:
1. Politik Legislasi: DPRD harus berperan aktif dalam pembentukan peraturan daerah yang dapat mendukung percepatan pembangunan daerah secara menyeluruh.
2. Politik Anggaran: Dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan APBD Perubahan, DPRD harus memastikan bahwa alokasi anggaran benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Politik Pengawasan: DPRD berperan sebagai pengawas (check and balances) yang memastikan kinerja pemerintah daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencapai target yang telah ditetapkan.
Perda Berbasis Data Presisi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Selain menyoroti peran DPRD, Gubernur Andap juga menekankan pentingnya kebijakan pembangunan berbasis data presisi, khususnya melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Presisi. Perda ini menjadikan Sultra sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mengadopsi kebijakan pembangunan berbasis data terukur, yang bertujuan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan didasarkan pada data yang valid dan tepat sasaran.
Gubernur Andap menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan efektivitas program pemerintah daerah, tetapi juga untuk memperhatikan dan memenuhi lima hak konstitusional rakyat, yaitu:
1. Kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan;
2. Pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas;
3. Kesehatan, pekerjaan yang layak, dan jaminan sosial;
4. Kehidupan sosial yang baik, serta perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM);
5. Infrastruktur yang memadai serta lingkungan hidup yang aman dan nyaman.
Dengan adanya kebijakan ini, ia berharap kesejahteraan rakyat Sultra dapat tercapai secara lebih maksimal melalui pembangunan yang terukur dan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
Kondisi Fiskal Sultra dan Tantangan Pembangunan
Pj Gubernur juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal Sultra saat ini masih tergolong rendah, yang berdampak pada keterbatasan anggaran dalam menjalankan program-program strategis. Karena itu, DPRD bersama dengan Pemda diharapkan mampu mengelola anggaran dengan bijak, serta memastikan setiap rupiah yang dianggarkan digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan rakyat.
“Sebagai wakil rakyat, Saudara-saudara harus terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mencari solusi dalam mengatasi keterbatasan fiskal ini, demi mencapai tujuan pembangunan daerah,” ujarnya.
Menutup arahannya, Gubernur Andap mengingatkan para anggota DPRD bahwa jabatan yang mereka emban adalah amanah besar dari rakyat yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.
“Sumpah jabatan yang saudara-saudara ucapkan bukan hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jabatan ini harus dimaknai sebagai jalan ibadah dan pengabdian yang tulus untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Sultra,” tegasnya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Kepala BPSDM Provinsi Sultra, Pj Bupati Buton Selatan, serta anggota DPRD dan Sekretariat Dewan dari Kabupaten Buton, Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi