KENDARI, FNEWS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat koordinasi untuk membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, serta iklan kampanye dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 5 November 2024, ini turut menghadirkan Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), serta sejumlah perwakilan media.
Komisioner KPU Sultra, Amiruddin, menjelaskan bahwa pembentukan gugus tugas ini penting dilakukan mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
“Gugus tugas ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama terkait pengawasan iklan kampanye bagi calon kepala daerah,” Kordiv Parmas dan SDM KPU Sultra ini.
Lebih lanjut, Amiruddin memaparkan bahwa gugus tugas ini nantinya akan mengelola dan mengawasi iklan kampanye yang ditayangkan di media, dengan KPU sebagai fasilitator. Pelaksanaan iklan kampanye dijadwalkan mulai 10 hingga 23 November 2024.
“Kami memastikan semua calon memiliki kesempatan yang sama untuk memaparkan visi dan misi mereka, agar masyarakat bisa menilai dengan baik,” tambahnya.
Kegiatan yang melibatkan Bawaslu sebagai pengawas setiap tahapan Pilkada ini, diharapkan mampu menciptakan iklim kampanye yang transparan dan adil, serta memastikan pemberitaan yang berimbang bagi semua calon kepala daerah di Sulawesi Tenggara.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo, menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan iklan kampanye.
“Komitmen kami mengawasi iklan kampanye secara adil, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari,” tutupnya.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi