KENDARI, FNEWS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diingatkan untuk tetap menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kendari, dr. Sukirman, menekankan pentingnya integritas ASN dalam menjalankan tugas dengan tidak memihak kepada pihak mana pun selama tahapan Pilkada berlangsung.
“Sebagai Sekda, saya memiliki tugas untuk menjaga netralitas ASN. Jangan main-main, sudah ada aturannya dan ada sanksinya,” tegas dr. Sukirman di Kendari, Jumat (15/11/2024).
Sukirman menyebutkan bahwa saat ini sudah ada dua ASN yang menerima sanksi akibat terbukti tidak netral pada tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Sudah ada dua ASN yang kena sanksi, jangan sampai ada yang ketiga. Jangan sampai kita mobilisasi massa, ikut kampanye aktif, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Itu tidak boleh,” tambahnya.
Selain dr. Sukirman, Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, juga menegaskan kesiapan untuk menindak tegas ASN yang melanggar aturan netralitas. Ia menekankan bahwa peraturan ini telah tertuang dalam Undang-Undang ASN, yang melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Itu sudah diatur dalam Undang-Undang ASN, jangan coba-coba terlibat dalam politik praktis. Jika ketahuan, akan ada tindakan tegas hingga pemecatan, bahkan bisa sampai tindakan hukum yang berujung pada penjara,” ujar Muhammad Yusup.
Yusup juga mengharapkan dukungan dari seluruh pihak untuk mewujudkan Pilkada di Kota Kendari yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi