Dua Kepala Pasar di Kendari Jadi Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan Kepala Pasar Lapulu, Kamrin, dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait hak pakai lods dan kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari pada 2023 dan 2024. Selasa (3/12/2024).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang, menyebutkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya pungutan ilegal dengan total mencapai Rp1,125 miliar. Dana tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah memeriksa 29 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti. Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kendari,” ujar Enjang, Selasa (3/12/2024).

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  BRI Raha Perkuat Sinergi dengan Brilinkers, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Mikro

Lebih lanjut di terangkan kronologinya, bahwa proyek revitalisasi pasar yang didanai APBN sebesar Rp2,74 miliar pada 2023 itu seharusnya diperuntukkan bagi pedagang terdampak revitalisasi. Namun, kedua tersangka diduga meminta uang tambahan antara Rp45 juta hingga Rp80 juta kepada pedagang untuk menempati fasilitas tersebut, meskipun tarif resmi hanya berkisar Rp2.500 hingga Rp3.000 per hari.

Baca Juga:  Pasca Idul Fitri 1445 H, Inflasi Sultra Stabil Terkendali Dibawah Rata-Rata Nasional, Ini Pesan Pj. Gubernur Sultra 

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menambahkan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2024. Selanjutnya, penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kande-Kandea di Negeri Para Kesatria Tolandona: Harmoni Tradisi, Identitas, dan Silaturahmi
Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025
Kemenperin Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Data Industri Melalui Zoom dan YouTube
Obat Bius Dicuri Lagi, BEM UHO Desak Aparat dan Pemkot Kendari Bertindak Tegas
Anggota DPD RI dan Influencer Turut Ramaikan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Kontunaga
Tim INASAR Bertolak ke Myanmar untuk Misi Kemanusiaan
Ketua DPRD Buton Selatan, Dodi Hasri, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H
Tidak Jera! SPBUN Jompi Jaya Sentosa Diduga Kembali Selewengkan BBM Subsidi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 21:33 WIB

Kande-Kandea di Negeri Para Kesatria Tolandona: Harmoni Tradisi, Identitas, dan Silaturahmi

Jumat, 11 April 2025 - 16:09 WIB

Menjaga Rasa Aman, Polres Konsel Ungkap Deretan Kasus Kriminal Sepanjang 2025

Jumat, 11 April 2025 - 09:09 WIB

Kemenperin Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Data Industri Melalui Zoom dan YouTube

Senin, 7 April 2025 - 04:27 WIB

Anggota DPD RI dan Influencer Turut Ramaikan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Kontunaga

Selasa, 1 April 2025 - 16:05 WIB

Tim INASAR Bertolak ke Myanmar untuk Misi Kemanusiaan

Berita Terbaru