Dua Kepala Pasar di Kendari Jadi Tersangka Korupsi

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KENDARI, FNEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kendari menetapkan Kepala Pasar Lapulu, Kamrin, dan Kepala Pasar Baruga, Tasrif, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait hak pakai lods dan kios Pasar Rakyat Baruga II Kota Kendari pada 2023 dan 2024. Selasa (3/12/2024).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang, menyebutkan bahwa hasil penyelidikan menemukan adanya pungutan ilegal dengan total mencapai Rp1,125 miliar. Dana tersebut tidak disetorkan ke kas perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami sudah memeriksa 29 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen sebagai bukti. Para tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kendari,” ujar Enjang, Selasa (3/12/2024).

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Gubernur ASR Tegaskan SPMB Sultra 2025/2026 Harus Transparan dan Bebas Diskriminasi

Lebih lanjut di terangkan kronologinya, bahwa proyek revitalisasi pasar yang didanai APBN sebesar Rp2,74 miliar pada 2023 itu seharusnya diperuntukkan bagi pedagang terdampak revitalisasi. Namun, kedua tersangka diduga meminta uang tambahan antara Rp45 juta hingga Rp80 juta kepada pedagang untuk menempati fasilitas tersebut, meskipun tarif resmi hanya berkisar Rp2.500 hingga Rp3.000 per hari.

Baca Juga:  Pemkot Kendari Warnai HUT ke-193 Dengan Penanaman Pohon

Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menambahkan bahwa penindakan ini menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi.

“Penanganan kasus ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada 9 Desember 2024. Selanjutnya, penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari
DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025
Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”
Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kepala Daerah Jaga Stabilitas dan Ketertiban Publik
Akhmad Munir Pimpin PWI Pusat 2025–2030, Ungguli Hendry Ch. Bangun
Anindya Bakrie Sebut Sultra Berpotensi Jadi Daerah Percontohan Pengembangan Ekonomi Nasional
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:32 WIB

65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari

Senin, 15 September 2025 - 16:16 WIB

DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 12:30 WIB

Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung

Jumat, 12 September 2025 - 13:31 WIB

Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”

Berita Terbaru