FNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengimbau pelaku usaha mewaspadai penyebaran uang palsu menjelang hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 di Kota Kendari.
Himbauan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae, dalam rangka merespon maraknya kasus uang palsu yang kini tengah ramai di berbagai media.
“Sebelum masuk Nataru ini, saya meminta semua teman-teman penanggungjawab di pasar untuk mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap uang palsu khususnya uang 100 ribu dan 50 ribu,” kata Alda saat ditemui di Kantor Dinas Perindagkop dan UMKM Kota Kendari. Selasa (24/12/2024).
Alda juga telah menugaskan bidang terkait yang menangani urusan pasar untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
“Karena menjelang Nataru ini perputaran uang di pasar cukup cepat, maka kami minta masyarakat tidak terkecoh dan lalai dalam melakukan transaksi,” himbaunya.
Pemerintah Kota Kendari tetap tetap mengingatkan UMKM agar mewaspadai kemungkinan pelaku penyebar uang palsu yang beraksi.
Kecilnya perbedaan antara uang palsu dan uang asli mengharuskan pelaku usaha lebih teliti memeriksa uang dari pembeli.
Meski rentan menjadi korban, namun Alda meyakini pelaku UMKM tidak mudah tertipu. Hal itu menjadi alasan belum adanya keluhan dari para pelaku usaha hingga saat ini.
“Tidak akan mudah tertipu karena pelaku usaha pasti bisa membedakan antara uang palsu dan uang asli dengan menonton tutorial di sejumlah platform media,” kata Alda.
Pihaknya juga telah berkoordinasi secara internal agar segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dalam waktu dekat.
“Sudah disampaikan ke para pembina pelaku usaha yang ada di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) agar menyampaikan pada pelaku usaha tentang maraknya uang palsu yang kini tengah beredar di Sulawesi,” imbuhnya.
Kendati demikian, Alda juga meminta pihak Kepolisian terus bekerjasama memantau perkembangan penyebaran uang palsu agar segera dapat diambil langkah antisipasi.
“Kasian dengan para pelaku usaha. Apalagi tidak ada yang bisa bertanggungjawab ketika sudah menerima uang palsu. Pelaku usaha tidak akan tahu menukar uang itu di mana dan minta ganti rugi pada siapa,” tutupnya.
Penulis : Rahmat H
Editor : Redaksi