Kasatnarkoba Polres Bombana Bantah Lepaskan Terduga Pengguna Narkoba, Sebut Tak Cukup Bukti

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, BOMBANA – Kasatnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman SH, membantah tudingan bahwa pihaknya melepaskan dua terduga pengguna narkoba yang sebelumnya diamankan personel Kodim 1431/Bombana dalam penggerebekan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, pada Minggu 16 Maret 2025 lalu.

Menurut AKP Muh Arman, kedua orang tersebut dipulangkan karena tidak cukup bukti untuk menjerat mereka dengan tindak pidana narkotika.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memutuskan bahwa perkara ini tidak memenuhi unsur pidana. Keduanya tidak ada sangkut pautnya dengan barang bukti, sehingga kami pulangkan, bukan melepaskan,” jelasnya. Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua orang yang sempat diamankan hanya kebetulan berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

“Perlu saya luruskan, kami tidak melepas mereka, melainkan memulangkan, sebab yang melakukan penangkapan juga bukan kami,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Bombana saat ini masih memburu seseorang berinisial T yang diduga sebagai pemilik sabu seberat 14,97 gram yang ditemukan dalam operasi tersebut.

“Anggota kami sedang mengejar terduga pemilik narkotika jenis sabu berinisial T,” tambahnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, petugas mengamankan dua orang terduga pengguna narkoba, JA (32) dan RH (24), serta sejumlah barang bukti, termasuk 15 bungkus plastik berisi sabu seberat 14,97 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp3,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  Pemda Muna Perkuat Komitmen Lintas Sektor untuk Atasi AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria

Kodim Bombana kemudian menyerahkan kedua terduga serta barang bukti ke Polres Bombana pada Senin (17/3/2025) untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti yang cukup untuk menahan keduanya.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-79, GMNI Kendari Apresiasi Polri: Jaga Keamanan dan Keadilan Sosial

 

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB