FNEWS.ID, Kolaka – Polemik pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan terus bergulir. Berbagai elemen menilai prosesnya melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Salah satunya datang Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kolaka yang mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencopot Ridwan Badallah dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sultra.
Ketua PC PMII Kolaka, Muhammad Ikram, menyampaikan, desakan ini muncul setelah pelantikan sejumlah ASN di Buton Selatan pada Februari 2025 yang diduga melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“PMII Kolaka menilai bahwa pelantikan tersebut tidak melalui pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022,” ujar Ikram.
Ikram menerangkan, BKN sendiri telah mengeluarkan surat hasil pengawasan dengan nomor 2782/R – AK.02.02/SD/K/2025 yang meminta Bupati Buton Selatan untuk membatalkan keputusan pelantikan dan mengembalikan pegawai yang telah dilantik ke jabatan semula dalam waktu lima hari.
Muhammad Ikram, menyoroti bahwa meskipun Pj. Gubernur Sultra telah mendisposisikan masalah ini kepada Sekda Sultra, hingga kini belum ada keputusan resmi terkait tuntutan pencopotan Ridwan Badallah.
“Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Gubernur Sultra terkait desakan pencopotan Kadis Kominfo. Masyarakat dan berbagai pihak terkait menantikan langkah selanjutnya dari pemerintah provinsi,” kata Ikram, Rabu, 19 Maret 2025.
Ikram menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan di Sulawesi Tenggara. Ia juga menilai bahwa masyarakat Buton Selatan membutuhkan pemimpin yang berintegritas dan adil.
“Walaupun saya bukan orang sana, saya yakin masyarakat Buton Selatan membutuhkan pemimpin yang adil,” tutupnya.
Penulis : Tim Redaksi