FNEWS ID, KENDARI – Gelombang desakan penegakan hukum kembali menggema dari kalangan mahasiswa. Koordinator Pusat (Korpus) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kolaka (AUK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra atas dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) yang menyeret puluhan perusahaan tambang, Kamis (19/6/2025).
Laporan tersebut menyasar langsung kepada Direktur Perumda AUK berinisial A, yang diduga kuat telah menjalankan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kontrak kerja sama operasional (KSO) dengan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Kolaka.
Koordinator Pusat BEM Se-Sultra, Ashabul Akram, mengungkapkan bahwa laporan itu merupakan puncak dari serangkaian investigasi dan aksi unjuk rasa yang telah mereka lakukan sejak tahun lalu. Ia menyebut pola dugaan korupsi yang ditemukan bersifat sistematis dan berlangsung sejak 2024.
“Kami tidak datang hanya dengan asumsi, tapi membawa hasil investigasi yang telah kami lakukan. Bukti-bukti autentik kami serahkan kepada Kejati. Ini bukan sekadar aksi, tapi bentuk kepedulian terhadap rusaknya tata kelola perusahaan daerah,” tegas Ashabul di hadapan awak media.
Ia juga menambahkan bahwa laporan mereka secara resmi diterima oleh pihak Kejati Sultra pada hari yang sama.
“Hari ini kami resmi melaporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati Sultra, dan kami mendesak agar penyelidikan segera dilakukan dan status tersangka segera ditetapkan,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman Morra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari mahasiswa.
“Laporan ini telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami menunggu arahan dari pimpinan untuk langkah selanjutnya,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi inisiatif mahasiswa yang menyampaikan laporan dengan objektif dan didukung indikasi kuat atas dugaan kecurangan.
“Menurut kami, laporan ini objektif. Ada indikasi kuat kecurangan yang patut kami selidiki,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Kejati akan mulai menghimpun data dan informasi pendukung begitu ada perintah resmi dari pimpinan.
“Kami akan mulai kumpulkan data jika ada lampu hijau dari pimpinan. Prinsip kami jelas: semua yang melanggar hukum harus diproses,” tutupnya.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi