FNEWS.ID, MUNA – Pemerintah Kabupaten Muna menunjukkan komitmen serius dalam membangun kemandirian ekonomi desa dengan penguatan kelembagaan koperasi. Melalui program strategis “Koperasi Merah Putih”, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna telah membentuk 148 koperasi desa yang kini sudah mengantongi legalitas. Tinggal dua desa yang masih dalam proses akhir legalisasi berupa akta notaris dan SK AHU.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Muna, La Ode Muh. Hajar Sosi, menyatakan bahwa koperasi bukan sekadar formalitas kelembagaan, melainkan fondasi utama ekonomi lokal yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin koperasi hanya menjadi simbol administratif. Ini adalah wadah nyata pemberdayaan warga desa dalam mengelola potensi ekonomi mereka sendiri,” tegasnya, Kamis (26/6/2025).
Program Koperasi Merah Putih diluncurkan sebagai bentuk transformasi pendekatan pembangunan desa. Tak hanya menyediakan kelembagaan, pemerintah juga menyusun strategi pendampingan, pelatihan manajerial, dan koneksi ke akses permodalan serta digitalisasi.
“Sebanyak 148 koperasi sudah terbentuk dan legal. Dua lagi sedang dalam tahap terakhir. Setelah rampung, kami fokus pada penguatan SDM dan sistem pengawasan, karena koperasi yang sehat dimulai dari tata kelola yang kuat,” imbuh Hajar Sosi.
Dinas Koperasi mencatat sebagian besar koperasi yang terbentuk bergerak di bidang pertanian, perikanan, serta perdagangan hasil lokal. Hal ini dianggap sesuai dengan karakteristik dan kekuatan ekonomi masyarakat Muna yang berbasis sumber daya alam dan budaya gotong royong.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan pengawasan berkelanjutan dari dinas, koperasi diharapkan tak hanya menjadi alat ekonomi, tapi juga ruang kolaborasi warga desa membangun masa depan yang lebih sejahtera,” pungkas Hajar.
Penulis : Redaksi