FNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) segera mengumumkan hasil audit penggunaan dana kampanye dari setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang berkompetisi pada Pilkada Serentak 2024. Senin (2/12/2024).
Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaporan Dana Kampanye pada Sabtu, 30 November 2024 lalu. Rakor tersebut juga membahas tata cara pelaksanaan audit dana kampanye serta penggunaan aplikasi SIKADEKA oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Tujuan Rakor ini adalah menyamakan persepsi antara KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kantor Akuntan Publik terkait proses audit dana kampanye setiap pasangan calon,” jelas Asril.
Asril menegaskan bahwa proses audit sepenuhnya berada di bawah wewenang Kantor Akuntan Publik (KAP).
“KAP memiliki pengalaman dalam mengaudit penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon, sehingga proses ini dilakukan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Menurut jadwal, hasil audit dari KAP akan diserahkan kepada KPU Provinsi Sultra pada 9 Desember 2024. Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil tersebut kepada masing-masing pasangan calon pada 12 Desember 2024.
Selain memberikan laporan kepada pasangan calon, KPU Sultra juga berkomitmen untuk mempublikasikan hasil audit kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar publik dapat mengetahui bagaimana dana kampanye digunakan selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.
“Dengan langkah ini, masyarakat dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi kita,” imbuh Asril.
Asril berharap, hasil audit ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilu yang jujur, adil, dan terbuka.
Penulis : Novrizal R Topa
Editor : Redaksi