Ketua BEM Upatma Soroti Dugaan Oknum Kampus Ambil Dana KIP Kuliah Mahasiswa

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BEM Upatma, M Tohir Jaelani (dok: istimewa)

Ketua BEM Upatma, M Tohir Jaelani (dok: istimewa)

FNEWS.ID, Mataram – Belakangan marak pembongkoran kasus pelanggaran penggunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh sejumlah sekolah dasar dan menengah pada beberapa wilayah di Indonesia.

Menyusul isu tersebut, pelanggaran serupa ternyata juga terjadi pada pengelolaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram.

Pelanggaran berupa pengambilan dana KIP Kuliah itu diketahui terjadi di Universitas 45 Mataram (Upatma) yang diduga dilakukan oleh salah seorang oknum pada Bagian Kemahasiswaan.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Upatma, M Tohir Jaelani yang mengetahui hal itu mengungkapan cara oknum mengambil dana KIP dimaksud.

“Dalam dua hari yang berbeda, oknum ini diduga melakukan penarikan tunai sebanyak lima kali dari rekening KIP Kuliah ini,” kata Tohir pada Kamis (20/2/2025).

Modus awalnya, aksi oknum kampus tersebut dimulai dengan penahanan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku rekening KIP Kuliah milik mahasiswa.

“Oknum ini kemudian meminta mahasiswa yang diambil rekeningnya untuk menyerahkan akses pada akun KIP Kuliah serta menghapus aplikasi m-banking dari hp (handphone),” ungkap Tohir.

Baca juga: KPK Tahan Wali Kota Semarang, Begini Kronologinya

Baca Juga:  Jurnalis Barlingmascakeb Gelar Rapat Koordinasi: Perkuat Profesionalisme dan Tolak Wartawan Abal-Abal

Mahasiswa yang juga diketahui menjabat sebagai Koordinator Pusat Aliansi BEM NTB Merdeka ini sebelumnya telah menghubungi pihak Upatma untuk meminta klarifikasi.

Baca Juga:  KPU Muna Gelar Rakor, Paparkan Mekanisme Kampanye Rapat Umum

Pihak kampus hanya beralasan bahwa dana KIP Kuliah mahasiswa yang diambil telah dikembalikan pada kas negara.

“Namun hingga kini bukti pengembalian dana (ke kas negara) tersebut belum ditunjukan pada kami,” bebernya.

Selain menyayangkan tindakan yang disengaja tersebut, Tohir juga mengatakan telah memegang bukti tindakan pelanggaran oknum dimaksud.

Menurutnya, tindakan ini jelas melawan aturan Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Perguruan Tinggi.

“Aturannya menyebutkan bahwa perguruan tinggi tidak boleh menyimpan dan memanfaatkan buku rekening KIP Kuliah mahasiswa, apalagi sampai mengambil dana di dalamnya,” ujarnya. 

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari
DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan
Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025
Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung
Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”
Gubernur Sultra Terbitkan Surat Edaran, Instruksikan Kepala Daerah Jaga Stabilitas dan Ketertiban Publik
Akhmad Munir Pimpin PWI Pusat 2025–2030, Ungguli Hendry Ch. Bangun
Anindya Bakrie Sebut Sultra Berpotensi Jadi Daerah Percontohan Pengembangan Ekonomi Nasional
Berita ini 154 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:32 WIB

65 Pengurus Dewan Kerja Pramuka se-Sultra Ikuti KPDK di Kendari

Senin, 15 September 2025 - 16:16 WIB

DPRD Sultra Dianggap Hanya Simbol Kekuasaan, Mahasiswa Gelar Paripurna Tandingan

Senin, 15 September 2025 - 15:27 WIB

Tako Sultra Raih 16 Medali di Kejuaraan Karate Open & Festival KKI Kota Kendari 2025

Sabtu, 13 September 2025 - 12:30 WIB

Gesit! 24 Jam Polres Muna Bekuk Pelaku Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung

Jumat, 12 September 2025 - 13:31 WIB

Polda Sultra Gandeng Insan Pers, Bahas Isu Kamtibmas Lewat “Jumat Curhat”

Berita Terbaru