Kendari Siap Bangun 15.000 Rumah pada 2025, Pemkot Perketat Pengawasan Developer

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat. Pada tahun 2025, Kota Kendari mendapatkan kuota pembangunan sekitar 15.000 unit rumah.

Untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menunjuk Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pembangunan Perumahan.

Sudirman menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proyek pembangunan besar ini agar tidak terjadi polemik seperti tahun sebelumnya.

“Pada tahun 2024, sebanyak 7.000 unit rumah dibangun di Kota Kendari, namun menimbulkan berbagai kontroversi di masyarakat akibat kurangnya pengawasan,” ujar mantan anggota DPRD Provinsi Sultra ini.

Lebih lanjut Sudirman mengingatkan, salah satu dampak negatif dari pembangunan yang tidak terkontrol adalah banjir. Olehnya, ia menegaskan bahwa Pemkot Kendari tidak ingin lagi menghadapi permasalahan serupa akibat pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi.

“Pengawasan yang lebih ketat akan diterapkan agar pembangunan berjalan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Sudirman.

Sudirman bilang, Pemkot Kendari tetap membuka peluang bagi para pengembang untuk berinvestasi di sektor perumahan, namun dengan syarat mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kami sangat mendukung investasi, tetapi harus dengan pengawasan yang baik dan benar agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” pungkasnya. Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Kendari, Maman Firmansyah, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 6.229 unit rumah telah dibangun oleh para developer, dan hingga Februari 2025, 523 unit tambahan telah berdiri.

Baca Juga:  IKA SMAN 4 Kendari Sambut Mubes 2025: Momentum Perubahan dan Konsolidasi dalam Suasana Kekeluargaan

Maman mengakui bahwa pembangunan perumahan memiliki dampak positif bagi perekonomian, tetapi tanpa pengawasan yang baik, dampak negatifnya juga tidak dapat dihindari.

“Selain risiko banjir, pembangunan perumahan yang tidak terkontrol juga dapat menyebabkan permasalahan lain, seperti penurunan kualitas layanan jalan, sistem drainase yang tidak memadai, serta pencemaran lingkungan,” ungkap Maman.

Maman menyebutkan, beberapa masalah yang sering muncul dalam pembangunan perumahan di Kota Kendari adalah developer yang melakukan pematangan lahan (cut and fill) sebelum mengantongi izin resmi, pembangunan unit rumah sebelum sarana jalan dan drainase tersedia, alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi area perumahan, serta kurangnya fasilitas pembuangan sampah yang memadai.

“Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Kendari berencana melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) guna menindak tegas developer yang melanggar aturan,” imbuh Maman.

Sebagai informasi, Rapat evaluasi pembangunan perumahan ini juga dihadiri oleh empat asosiasi pengembang, yakni Real Estate Indonesia (REI), Himpunan Pengembang Perumahan Rakyat (HIMPERRA), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), serta Pengembang Indonesia (PI).

Baca Juga:  Siska Karina Imran dan Sudirman Resmi Kukuhkan Tim, Optimis Menangkan Pilwalkot Kendari 2024

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031
ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:16 WIB

Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:38 WIB

Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029

Minggu, 15 Februari 2026 - 14:27 WIB

Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:28 WIB

Anton Timbang Kembali Pimpin Kadin Sultra Periode 2026–2031

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:29 WIB

ASN Wajib Membayar Pajak, Ini Penegasan DJP hingga Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

Berita Terbaru

Advertorial

Merawat Marwah Pers, Menyongsong 9 Tahun Pengabdian SMSI

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:17 WIB

Buah Bibir

Nol Rupiah dari Sutami, Rp 15,2 Miliar di Stadion Muna

Jumat, 27 Feb 2026 - 07:06 WIB

Features

Babad Gedung Tua yang Kini Jadi Kantor SMSI Pusat

Kamis, 26 Feb 2026 - 05:24 WIB