BKN Blokir Data Pejabat di Buton Selatan, Layanan Kepegawaian Terancam Lumpuh

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

FNEWS ID, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memblokir data kepegawaian sejumlah pejabat di Kabupaten Buton Selatan. Keputusan ini diumumkan melalui surat bernomor 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025, yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan.

Pemblokiran ini merupakan respons atas pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian pejabat yang dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek teknis dari BKN.

Dalam surat tersebut, BKN menegaskan bahwa empat Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025 tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Akibat pemblokiran ini, layanan kepegawaian terhadap pejabat yang terdampak, termasuk administrasi kenaikan pangkat, mutasi, hingga hak kepegawaian lainnya akan dihentikan.

Baca Juga:  835 Titik Panas Terpantau di Indonesia, KLHK: Sulawesi Tenggara Catat Angka Tertinggi

BKN juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Selatan tidak membatalkan atau mencabut SK yang bermasalah meski telah diberikan tenggat waktu dalam surat sebelumnya. Hal ini memicu langkah tegas berupa pemblokiran data pejabat yang terlibat dalam keputusan tersebut.

Dalam kutipan surat tersebut, BKN menegaskan bahwa manajemen ASN harus dilaksanakan sesuai NSPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023. Jika Pemkab Buton Selatan tidak segera memperbaiki kebijakan ini, maka dampak administratif yang lebih serius bisa terjadi.

Baca Juga:  Buton Selatan Geliatkan Pembentukan Koperasi Merah Putih, Nafirudin: Wujud Gotong Royong untuk Kesejahteraan Ekonomi Lokal

Surat pemblokiran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, serta Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BKN dalam menegakkan aturan kepegawaian demi menjamin tata kelola ASN yang bersih dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Buton Selatan kini dihadapkan pada pilihan sulit, segera membatalkan keputusan yang menyalahi aturan atau menghadapi konsekuensi lebih berat.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran
Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal
Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya
Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang
Klarifikasi Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property dan Konsumen Sepakat Berdamai
Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna
Ringa Jhon Temui Zulhas, PAN Muna Siap Tancap Gas Menuju Empat Besar 2029
Ringa Jhon Nahkodai DPD PAN Muna, Konsolidasi Partai Dipacu Jelang Agenda Politik
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:06 WIB

Syawalan PP Muhammadiyah, Haedar Nashir Tekankan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Lebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:42 WIB

Informa Resmi Buka Gerai Perdana di Metro, Perkuat Ekspansi dan Dorong Ekonomi Lokal

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:10 WIB

Danrem 172/PWY Resmikan PLTMH Karya Satgas Yonif 511/DY, Terangi Pedalaman Lanny Jaya

Senin, 16 Maret 2026 - 20:08 WIB

Ketua Repdem Kendari Minta Publik Tidak Menggiring Opini Soal Kasus Anton Timbang

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:16 WIB

Antusias Simpatisan Sambut La Ode H. Ringa Jhon sebagai Ketua DPD PAN Muna

Berita Terbaru