Permahi Soroti Ketidaktegasan Satgas PKH dalam Penertiban Konsesi Nikel PT TMS di Sultra

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule (Foto: Istimewa)

Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule (Foto: Istimewa)

FNEWS.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN Permahi) menilai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) belum maksimal menegakkan aturan terkait aktivitas pertambangan di kawasan konsesi nikel PT Tomia Mitra Sejahtera (TMS) di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum DPN Permahi, Fahmi Namakule, menegaskan bahwa hingga kini Satgas PKH belum menunjukkan keseriusan dalam menjalankan mandatnya. Hal ini terlihat dari dugaan masih berlangsungnya aktivitas pertambangan di kawasan yang telah disegel.

“Hemat kami, langkah-langkah konkret dari Satgas PKH PT TMS Sultra yang dipimpin langsung oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum berjalan sesuai Kepres RI No. 5 Tahun 2025 dan tujuan pembentukannya,” kata Fahmi dalam keterangannya.

Menurut Fahmi, penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara tegas dan sesuai regulasi. Dalam Kepres No. 5 Tahun 2025 Pasal 3 disebutkan bahwa penertiban dilakukan melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset.

“Ketentuannya sangat jelas. Selain penagihan denda kepada PT TMS, Satgas juga wajib melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset. Namun fakta di lapangan menunjukkan perintah pasal tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya,” ujarnya.

Fahmi menduga masih terdapat aktivitas pertambangan di lokasi tersebut meski Satgas PKH telah memasang segel. Ia mendorong Satgas bertindak tegas agar kerugian negara tidak semakin besar dan hak masyarakat tidak terabaikan.

“Satgas PKH memiliki peran vital menertibkan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang merugikan negara secara masif. Jika tidak serius, publik bisa kehilangan kepercayaan dan ini dapat memicu gesekan kepentingan saat penindakan,” tegasnya.

Fahmi juga menyoroti bahwa PT TMS melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga hal tersebut tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga:  "Tepatilah Janji": Film Edukasi Politik Menjelang Pilkada 2024

Kritik terhadap Satgas PKH juga datang dari Jaringan Aktivis Anoa Nusantara, melalui koordinatornya, Alkindi. Ia menilai penyegelan yang dilakukan Satgas PKH terhadap konsesi pertambangan PT TMS masih menyisakan tanda tanya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang besi yang menegaskan bahwa areal pertambangan seluas 172,82 hektare berada dalam penguasaan pemerintah c.q Satgas PKH, sesuai Kepres No. 5 Tahun 2025. Namun, Alkindi mempertanyakan kelanjutan proses hukum terkait dugaan penambangan tanpa IPPKH tersebut.

“Ini kan PT TMS melakukan pertambangan tanpa IPPKH, sehingga wajar lahannya disegel Satgas PKH. Tapi kerugian negara itu bagaimana? Kenapa belum ada proses hukum yang berjalan?” kata Alkindi, Selasa (2/12/2025).

Ia menegaskan bahwa selain penyegelan, semestinya ada proses lanjutan yang menyentuh aspek pidana, termasuk perhitungan kerugian negara, penanggung jawab, hingga penerima manfaat dari aktivitas ilegal tersebut.

“Hingga hari ini belum ada satu pun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara. Satgas PKH justru terkesan vakum,” lanjutnya.

Menurut Alkindi, dugaan kerugian negara akibat aktivitas PT TMS diperkirakan mencapai Rp 9 triliun hingga Rp 9,5 triliun, terutama akibat penambangan ilegal di kawasan hutan dan potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.

“Penambangan ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi berdampak besar pada hilangnya pendapatan negara. Semua harus dibuka secara transparan oleh aparat penegak hukum,” tegas Alkindi.

Baik Permahi maupun Jaringan Aktivis Anoa Nusantara sama-sama menuntut Satgas PKH untuk bekerja lebih transparan dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran oleh PT TMS. Mereka menilai keseriusan penindakan sangat penting untuk memastikan pemulihan lingkungan, perlindungan hak masyarakat, serta penyelamatan aset negara.

Baca Juga:  HUT ke-51 PDIP, Ma'ruf Amin: Berharap Parpol Memainkan Peran sebagai Pemersatu Bangsa di Tengah Kebhinekaan

Hingga berita ini diterbitkan, Satgas PKH maupun pihak PT TMS belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan kedua organisasi tersebut.

Penulis : Novrizal R Topa

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel fnews.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis
Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan
Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata
Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob
Penyuluh Agama Kemenag Muna Awali 2026 dengan Pembinaan Rohani di Rutan Raha
Bawaslu Sultra Raih Dua Penghargaan Nasional dalam Rakornas PDPB 2025
Gubernur Sultra Kukuhkan Pengurus IKA SMAN 4 Kendari, Dorong Alumni Berkontribusi untuk Daerah
LBH POSPERA Kepton Dampingi Advokasi Hukum Pegawai P3K Paruh Waktu Baubau
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:45 WIB

Simposium Nasional SMSI: Pilkada Lewat DPRD Dinilai Rasional Tekan Biaya Politik, Asal Transparan dan Demokratis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:59 WIB

Arang Tempurung Kelapa Sultra Tembus Pasar Cina, Permintaan Capai 2.000 Ton per Bulan

Senin, 12 Januari 2026 - 14:01 WIB

Menag Tinjau Pembangunan Rumah Ibadah di IKN, Simbol Kerukunan Umat Beragama Kian Nyata

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:53 WIB

Ketua DPW Progib Sultra Kecam Penembakan Warga di Bombana, Desak Penindakan Tegas Oknum Brimob

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bawaslu Sultra Raih Dua Penghargaan Nasional dalam Rakornas PDPB 2025

Berita Terbaru