Update pemantauan: 21 September 2026
KENDARI, CAPOT – Ada suasana berbeda dalam politik Sulawesi Tenggara pada September 2026. Percakapan politik tidak sedang didominasi satu isu atau satu partai. Justru sebaliknya, sejumlah isu berkembang secara bersamaan: pergantian pimpinan DPRD Sultra, perkembangan perkara hukum yang menyentuh elite politik, polemik penataan aset daerah, perebutan posisi strategis birokrasi melalui seleksi Sekda, konsolidasi sejumlah partai menuju 2029, serta meningkatnya perhatian terhadap tata kelola pertambangan.
Bila dibaca satu per satu, isu-isu tersebut terlihat terpisah.
Namun dalam perspektif CAPOT Political Intelligence, seluruhnya memiliki satu kesamaan: perebutan, penataan, atau pengujian atas sumber pengaruh dalam politik Sultra.
Yang sedang bergerak bukan hanya politik elektoral.
Yang bergerak adalah politik institusional.
CAPOT EXECUTIVE BRIEF
Ada sedikitnya enam arus besar yang saat ini membentuk atmosfer politik Sulawesi Tenggara.
Pertama, kursi Ketua DPRD Sultra masih menjadi salah satu episentrum dinamika politik.
DPP NasDem telah menetapkan Sudarmanto Saeka sebagai calon pengganti La Ode Tariala. Tetapi keputusan internal partai belum otomatis menyelesaikan proses di DPRD karena masih terdapat mekanisme Bamus, paripurna dan kuorum. Bahkan persoalan ketidakhadiran anggota DPRD telah menjadi isu tersendiri.
Kedua, posisi Ali Mazi berada di persimpangan antara arena hukum dan arena politik.
Mantan Gubernur Sultra tersebut dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan-minum Pemprov Sultra 2022–2023. Kejati Sultra menyatakan pemeriksaan tetap akan dilakukan setelah dua agenda pemanggilan tidak dihadiri.
Ketiga, polemik aset Pemprov mempertemukan pemerintahan sekarang dengan figur pemerintahan masa lalu.
Pemprov Sultra menggandeng Kejati untuk menertibkan aset daerah yang dinilai bermasalah. Di sisi lain, Nur Alam memberikan bantahan dan mempertanyakan sejumlah data yang disampaikan Gubernur Andi Sumangerukka.
Keempat, kursi Sekda Sultra memasuki fase akhir seleksi.
Tiga nama telah dinyatakan masuk tiga besar: La Ode Muhammad Rusdin Jaya, Muhammad Fadlansyah dan Parinringi. Penetapan tersebut menjadi salah satu proses birokrasi paling strategis di lingkungan Pemprov Sultra karena Sekda merupakan simpul koordinasi administrasi pemerintahan.
Kelima, mesin partai mulai dipanaskan dari berbagai arah.
Golkar melakukan penataan DPD I dan II; PDIP menguatkan kader perempuan akar rumput; PKS mengumpulkan seluruh legislator; PAN merapikan kepengurusan daerah; PBB menyiapkan kepengurusan baru; PKB membangun struktur teritorial; sementara PPP secara terbuka menginstruksikan fraksinya mengawal pemerintahan Andi Sumangerukka.
Keenam, sektor pertambangan semakin sulit dipisahkan dari percakapan politik daerah.
Perkara PT Babarina Putra Sulung masih disidik Kejati Sultra dan pada 21 September 2026 mendapat tekanan publik melalui aksi HMI MPO. Pada saat bersamaan, perkara PT CNI di Kolaka juga berkembang di tingkat Kejaksaan Agung, dengan penyitaan sekitar Rp401,65 miliar berdasarkan perhitungan kerugian negara BPK.
Inilah atmosfer politik Sultra sekarang.
Bukan satu pertarungan.
Tetapi banyak arena yang berjalan bersamaan.
I. ISU PANAS #1
KURSI DPRD SULTRA: SOAL JABATAN YANG BERUBAH MENJADI UJIAN INSTITUSI
Pergantian Ketua DPRD Sultra menjadi salah satu isu politik paling mudah terlihat.
DPP NasDem telah mengubah keputusan sebelumnya mengenai calon pengganti La Ode Tariala dan kemudian menetapkan Sudarmanto Saeka. Namun mekanisme DPRD memiliki tahapan tersendiri. Agenda paripurna sempat terkendala masalah kuorum.
Dari sisi politik, persoalannya menjadi lebih menarik karena terdapat dua sumber legitimasi.
Pertama, legitimasi partai.
Kedua, legitimasi kelembagaan DPRD.
CAPOT tidak membaca hal ini sebagai sekadar persoalan “siapa menjadi ketua”.
Pertanyaan OSINT-nya justru:
Mengapa proses pergantian membutuhkan waktu panjang?
Siapa saja yang hadir dan tidak hadir dalam rapat?
Apakah ketidakhadiran berkaitan dengan tugas kedinasan atau alasan lain?
Bagaimana keputusan Bamus berjalan?
Apakah keputusan partai akhirnya diterjemahkan menjadi keputusan DPRD?
Dengan pendekatan seperti itu, angka kehadiran anggota DPRD bahkan menjadi data politik.
Sebab dalam politik kelembagaan, kuorum adalah fakta, tetapi konfigurasi kehadiran dapat menjadi indikator dinamika.
II. ISU PANAS #2
ALI MAZI: KETIKA ARENA HUKUM BERTEMU ARENA POLITIK
Nama Ali Mazi kembali berada dalam pusat perhatian.
Kejati Sultra menjadwalkan pemeriksaan Ali Mazi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022–2023.
Kajati Sugeng Riyanta menyatakan Ali Mazi telah dipanggil dua kali dan penyidik tetap akan melakukan pemeriksaan sesuai mekanisme hukum. Pada perkembangan selanjutnya, Kejati menyatakan penyidik akan mendatangi saksi tersebut untuk pemeriksaan.
Secara politik, isu ini menjadi sensitif karena Ali Mazi bukan sekadar mantan gubernur.
Data KPU masih mencatat struktur DPW NasDem Sultra dengan Ali Mazi sebagai ketua berdasarkan SK kepengurusan yang tersedia dalam database KPU.
Artinya, ada dua jalur yang berjalan paralel:
JALUR HUKUM
Ali Mazi sebagai saksi dalam perkara yang sedang disidik.
JALUR POLITIK
Ali Mazi sebagai figur yang masih memiliki posisi dalam struktur NasDem Sultra.
CAPOT tidak menyatukan dua jalur tersebut.
Justru pemisahan keduanya penting.
Perkembangan hukum harus mengikuti alat bukti dan proses hukum.
Perkembangan politik harus mengikuti keputusan organisasi.
Namun dari sudut intelijen politik, perubahan pada salah satu jalur dapat mengubah lingkungan politik jalur lainnya.
Itulah yang perlu dipantau.
III. ISU PANAS #3
ASR VS NUR ALAM? LEBIH TEPAT DIBACA SEBAGAI POLEMIK ASET DAN NARASI PEMERINTAHAN
Polemik aset Pemprov Sultra mulai memperoleh dimensi politik.
Pemerintahan Andi Sumangerukka menggandeng Kejati Sultra dalam penataan dan pengamanan aset daerah. Pemprov menyebut masih terdapat aset yang dikuasai pihak luar dan sejumlah temuan yang harus ditindaklanjuti.
Isu tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Nur Alam.
Pada September 2026, Nur Alam mengkritik penyampaian data aset oleh ASR dan menyatakan ada informasi yang menurutnya keliru. Pernyataan tersebut merupakan posisi Nur Alam dan belum dengan sendirinya membatalkan dasar administratif pemerintah provinsi.
Di sini CAPOT melihat ada dua narasi yang berhadapan.
Narasi pertama:
penataan dan pengamanan aset negara harus dilakukan.
Narasi kedua:
data dan dasar administrasi penataan harus akurat.
Keduanya sebenarnya tidak harus bertentangan.
Justru kuncinya ada pada dokumen.
Sertifikat.
Daftar Barang Milik Daerah.
Riwayat pemanfaatan.
Perjanjian.
Putusan hukum.
Dan dokumen pemeriksaan.
Karena itu, isu aset Sultra lebih menarik bila dibaca sebagai uji transparansi pemerintahan, bukan sekadar konflik antara mantan dan gubernur yang sedang menjabat.
IV. ISU PANAS #4
KURSI SEKDA: PERTARUNGAN POLITIK YANG TIDAK SELALU TERLIHAT SEBAGAI POLITIK
Pada 16 September 2026, Panitia Seleksi menetapkan tiga nama calon Sekda Sultra:
La Ode Muhammad Rusdin Jaya
Muhammad Fadlansyah
Parinringi
Pansel menegaskan bahwa ketiga nama disusun berdasarkan urutan abjad dan bukan urutan peringkat. Selanjutnya, proses memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pengisian JPT Madya.
Mengapa ini penting dalam radar CAPOT?
Karena Sekda bukan jabatan politik elektoral.
Tetapi Sekda berada di simpul administrasi pemerintahan.
Ia berhubungan dengan:
koordinasi OPD → administrasi pemerintahan → kebijakan → anggaran → hubungan eksekutif-legislatif.
Karena itu, proses pemilihan Sekda merupakan institutional power issue.
Bukan pertarungan kursi partai.
Tetapi menyangkut siapa yang nantinya menjadi simpul koordinasi administrasi di bawah pemerintahan ASR-Hugua.
CAPOT akan membaca proses ini melalui dokumen resmi dan tahapan seleksi, bukan melalui rumor mengenai kedekatan kandidat dengan elite.
V. ISU PANAS #5
PARTAI-PARTAI MULAI MEMANASKAN MESIN
Inilah bagian yang sering tidak terlihat jika politik Sultra hanya dibaca dari satu partai.
GOLKAR
Golkar Sultra memasuki fase konsolidasi kepengurusan DPD I dan II. Pelantikan seluruh struktur sebelumnya dijadwalkan 19 September 2026 di Kolaka dengan kehadiran Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Secara OSINT, indikator yang menarik bukan sekadar acara pelantikan.
Yang lebih penting:
siapa yang mengisi struktur → wilayah mana yang diperkuat → siapa yang mendapat posisi → bagaimana DPD II bergerak setelah struktur terbentuk.
PDIP
PDIP Sultra memilih jalur penguatan akar rumput melalui pelatihan kader perempuan. Sekitar 100 kader perempuan dari berbagai daerah disebut mengikuti kegiatan pada 11 September 2026.
Ini memberikan sinyal bahwa konsolidasi tidak hanya dilakukan di tingkat elite.
PKS
PKS mengumpulkan 33 legislator kabupaten/kota dan empat legislator DPRD Sultra dalam forum konsolidasi.
Ini menunjukkan pola organisasi yang menempatkan legislator sebagai bagian dari konsolidasi struktur.
PAN
PAN juga sedang merapikan struktur daerah. Di Kolaka dan Kolaka Timur, penetapan ketua DPD baru diikuti pesan untuk segera melakukan konsolidasi ke tingkat DPC.
PBB
PBB memasuki fase baru dengan agenda pelantikan DPW Sultra yang dipimpin Ikbar. Rencananya Menteri Koordinator Hukum Yusril Ihza Mahendra hadir dalam agenda 26 September 2026.
PKB
PKB juga merapikan organisasi dengan menyerahkan SK kepada 17 DPC se-Sultra.
PPP
PPP memiliki posisi berbeda. Partai ini secara terbuka menginstruksikan fraksinya mengawal kebijakan pemerintahan Andi Sumangerukka dan meminta koordinasi dengan DPW dalam sikap terhadap kebijakan strategis.
Ini menunjukkan bahwa hubungan partai-pemerintah di Sultra tidak seragam.
Ada yang berkonsolidasi.
Ada yang memperkuat struktur.
Ada yang mengawal pemerintahan.
Ada yang sedang menata ulang organisasi.
VI. ISU PANAS #6
PERTAMBANGAN: MASALAH HUKUM YANG MENJADI ISU POLITIK
Sulawesi Tenggara adalah wilayah pertambangan.
Karena itu, hampir setiap perkara besar sektor tambang memiliki konsekuensi pada percakapan politik.
Dua perkara yang saat ini menonjol adalah PT Babarina Putra Sulung dan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Dalam perkara Babarina, Kejati Sultra menyatakan penyidikan masih berjalan. Pada 21 September, HMI MPO menggelar aksi dan mendesak perkara tersebut dituntaskan.
Sementara perkara PT CNI ditangani Kejaksaan Agung dan pada akhir Agustus 2026 Kejagung mengumumkan penyitaan Rp401,65 miliar sebagai bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel.
Pada 9–10 September, Kejagung juga memeriksa pejabat ESDM Sultra dan sejumlah pihak dari lingkungan BUMN terkait perkara CNI.
Dari perspektif CAPOT, ini menghasilkan satu radar:
MINING → GOVERNMENT → BUSINESS → REGULATION → LAW ENFORCEMENT
Dalam konteks Sultra, keenam simpul tersebut perlu dibaca secara terpisah.
Sebab kedekatan politik seseorang dengan pengusaha atau pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.
Yang menjadi fakta adalah apa yang dapat dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum.
VII. ISU BARU
PARTAI BARU MULAI MEMASUKI RADAR
Politik Sultra juga mulai memperlihatkan tanda bahwa arena menuju 2029 akan lebih kompetitif secara organisasi.
Pada 20 September 2026, Wakil Gubernur Sultra Hugua membuka Rakorwil Partai Gema Bangsa di Kendari. Agenda tersebut disebut berkaitan dengan persiapan verifikasi faktual untuk Pemilu 2029.
Artinya, peta politik tidak hanya berbicara tentang 11 partai yang memiliki kursi DPRD Sultra hasil Pemilu 2024.
Ada pula organisasi politik yang sedang berusaha masuk ke arena berikutnya.
Dalam analisis OSINT, partai seperti ini belum bisa langsung dianggap sebagai kekuatan elektoral.
Yang harus dilihat adalah:
struktur nyata → keanggotaan → kepengurusan → verifikasi → aktivitas daerah → kandidat → suara.
VIII. CAPOT ACTOR MAP
Politik Sultra September 2026 dapat dibaca melalui beberapa simpul.
| Simpul | Aktor/Institusi | Isu utama |
| Eksekutif | ASR–Hugua | Pemerintahan, aset, kebijakan daerah |
| Legislatif | DPRD Sultra | Ketua DPRD, APBD, pengawasan |
| NasDem | Ali Mazi, DPP, Fraksi | Struktur partai dan Ketua DPRD |
| Golkar | La Ode Darwin dan struktur DPD | Konsolidasi organisasi |
| PDIP | Lukman Abunawas dan struktur partai | Akar rumput/kaderisasi |
| Gerindra | Struktur partai dan pemerintahan | Relasi partai–eksekutif |
| PAN | Yusran Akbar dan DPD | Konsolidasi wilayah |
| PKS | Syafril Haeba dan legislator | Konsolidasi kader |
| PBB | Ikbar dan struktur baru | Rekonsolidasi organisasi |
| PKB | Jaelani dan 17 DPC | Penguatan teritorial |
| PPP | Rachmawati Badallah dan fraksi | Hubungan dengan pemerintahan |
| Aparat penegak hukum | Kejati/Kejagung | Korupsi, aset, tambang |
| Birokrasi | Pansel Sekda | Pengisian jabatan strategis |
| Masyarakat sipil | Mahasiswa/LSM/media | Pengawasan dan tekanan publik |
Ini bukan peringkat kekuatan.
Ini adalah pemetaan titik aktivitas politik.
IX. CAPOT MATRIX – APA YANG TERLIHAT DAN APA YANG BELUM TERBUKTI?
| Isu | Fakta terbuka | Yang belum dapat disimpulkan |
| Ketua DPRD | DPP NasDem menunjuk Sudarmanto | Kapan proses kelembagaan selesai |
| Ali Mazi | Dipanggil sebagai saksi dalam perkara | Status hukum berikutnya |
| Aset Pemprov | Pemprov menggandeng Kejati | Kesimpulan atas seluruh kepemilikan aset |
| Sekda | Tiga nama masuk tiga besar | Siapa yang akhirnya ditetapkan |
| Golkar | Konsolidasi DPD I dan II | Dampak elektoral 2029 |
| PDIP | Penguatan kader perempuan | Dampak terhadap perolehan suara |
| PKS | Konsolidasi legislator | Konversi organisasi menjadi suara |
| PBB | Struktur DPW baru disiapkan | Kekuatan elektoral ke depan |
| PKB | 17 DPC menerima SK | Performa elektoral 2029 |
| PPP | Fraksi diarahkan mengawal pemerintah | Bagaimana sikap pada setiap isu kebijakan |
| Babarina | Penyidikan masih berjalan | Siapa tersangka dan konstruksi perkara akhir |
| CNI | Penyitaan Rp401,65 miliar diumumkan Kejagung | Dampak politik lokal dan perkembangan perkara |
| Gema Bangsa | Persiapan verifikasi faktual | Apakah mampu memenuhi seluruh persyaratan dan lolos ke tahapan berikutnya |
Ini merupakan pembeda antara sumber terbuka dan rumor.
Rumor bertanya:
“Siapa yang akan jatuh?”
CAPOT bertanya:
“Dokumen apa yang berubah?”
Rumor bertanya:
“Siapa di belakangnya?”
CAPOT bertanya:
“Apa bukti hubungan tersebut?”
Rumor bertanya:
“Partai mana akan menang?”
CAPOT bertanya:
“Struktur mana yang sedang bergerak dan indikatornya apa?”
X. POLITICAL TEMPERATURE MAP
MERAH – ISU DENGAN INTENSITAS TINGGI
Pergantian Ketua DPRD Sultra
Perkembangan pemeriksaan Ali Mazi
Polemik penataan aset Pemprov
Kasus PT Babarina
Isu-isu tersebut memiliki intensitas tinggi karena melibatkan langsung institusi, elite, hukum atau sumber daya publik.
ORANYE – ISU YANG SEDANG BERKEMBANG
Seleksi Sekda Sultra
Perkara PT CNI
Konsolidasi Golkar
Reorganisasi NasDem di tingkat daerah
KUNING – ISU STRUKTURAL JANGKA MENENGAH
Kaderisasi PDIP
Konsolidasi PKS
Penataan PAN
Reorganisasi PKB
Struktur baru PBB
Konsolidasi PPP
Masuknya partai baru ke radar 2029
Warna tersebut merupakan klasifikasi intensitas pemantauan CAPOT, bukan penilaian baik-buruk atau peringkat politik.
XI. CAPOT ANALYSIS
Dari seluruh perkembangan tersebut, CAPOT melihat satu perubahan penting.
Politik Sultra mulai bergerak dari politik pencitraan menuju politik institusional yang lebih nyata.
Kursi Ketua DPRD menjadi isu karena berkaitan dengan mekanisme kelembagaan.
Sekda menjadi isu karena menyangkut simpul administrasi pemerintahan.
Aset menjadi isu karena menyangkut kepemilikan dan penguasaan barang milik daerah.
Tambang menjadi isu karena menyangkut sumber daya alam, ekonomi dan penegakan hukum.
Partai menjadi isu karena mulai menyusun struktur menghadapi siklus politik berikutnya.
Dan figur-figur lama masih tetap muncul karena jaringan politik tidak hilang hanya karena jabatan pemerintahan berakhir.
Di sinilah suasana politik Sultra menjadi menarik.
Bukan karena semua aktor sedang berhadapan dalam satu konflik.
Tetapi karena berbagai kepentingan sedang melakukan reposisi pada waktu yang hampir bersamaan.
XII. CAPOT EARLY WARNING SYSTEM
Dalam beberapa bulan ke depan, indikator berikut akan menjadi penting.
SATU
Keputusan final mengenai Ketua DPRD Sultra.
DUA
Perkembangan resmi proses pemeriksaan Ali Mazi.
TIGA
Hasil akhir seleksi Sekda Sultra.
EMPAT
Tahap berikutnya penataan aset Pemprov dan dokumen yang menyertainya.
LIMA
Perkembangan penyidikan PT Babarina.
ENAM
Perkembangan perkara PT CNI dan pihak-pihak yang secara resmi masuk konstruksi hukum.
TUJUH
Apakah konsolidasi Golkar, PDIP, PKS, PAN, PBB, PKB, PPP dan partai lainnya menghasilkan perubahan struktur nyata di tingkat kabupaten/kota.
DELAPAN
Apakah partai-partai baru mampu melewati tahapan verifikasi dan membangun organisasi yang benar-benar berfungsi.
XIII. CAPOT CONCLUSION
Sulawesi Tenggara September 2026 sedang berada dalam fase reposisi politik.
Bukan reposisi satu partai.
Bukan pula sekadar pertarungan sejumlah figur.
Yang bergerak adalah beberapa lapisan sekaligus:
partai sedang menata mesin,
DPRD sedang menghadapi dinamika internal kelembagaan,
pemerintah sedang menata aset dan birokrasi,
aparat hukum sedang memperkuat penanganan perkara sumber daya alam,
dan
elite politik sedang mempertahankan atau membangun kembali ruang pengaruhnya.
Karena itu, membaca politik Sultra hari ini hanya melalui baliho, deklarasi atau pernyataan elite akan menghasilkan gambaran yang tidak lengkap.
CAPOT melihat bahwa indikator yang jauh lebih penting justru berada di balik layar:
SK partai, daftar hadir DPRD, agenda Bamus, dokumen aset, hasil seleksi Sekda, berkas perkara, data KPU, struktur DPC, aktivitas legislator dan jejak konsolidasi di tingkat daerah.
Di sanalah perubahan kekuasaan biasanya terlihat lebih dulu.
Dan untuk sementara, satu kesimpulan yang paling aman berdasarkan sumber terbuka adalah:
Politik Sulawesi Tenggara sedang memasuki fase penataan ulang. Banyak aktor belum bertarung secara terbuka, tetapi banyak struktur sudah mulai bergerak.
Maka radar CAPOT ke depan bukan hanya:
“Siapa bertemu siapa?”
Tetapi:
“Siapa mengubah struktur?”
“Siapa memperoleh mandat baru?”
“Siapa kehilangan posisi?”
“Dokumen apa yang berubah?”
“Dan siapa yang memiliki kewenangan nyata setelah perubahan itu terjadi?”
Itulah politik Bumi Anoa yang sedang berkembang pada September 2026.
CATATAN METODOLOGI CAPOT
Analisis ini merupakan pembacaanberdasarkan informasi publik yang tersedia hingga 21 September 2026, termasuk KPU, informasi kelembagaan pemerintah, pemberitaan media dan pernyataan terbuka para pihak.
Istilah “isu yang beredar” dalam laporan ini digunakan untuk merujuk pada isu yang sedang mengemuka dalam ruang publik dan pemberitaan, bukan untuk mengesahkan rumor sebagai fakta. Setiap klaim mengenai perkara hukum, status politik, atau keputusan kelembagaan dibedakan antara fakta terverifikasi, pernyataan pihak terkait, dan analisis CAPOT.
Analisis ini tidak memprediksi hasil pemilu, tidak memberikan peringkat kekuatan partai, dan tidak menentukan siapa yang seharusnya dipilih masyarakat.
Catatan Redaksi
Analisis ini disusun berdasarkan informasi dan sumber terbuka yang tersedia hingga 21 September 2026. Setiap informasi dibedakan antara fakta, pernyataan pihak terkait, dan analisis redaksi.
CAPOT tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Informasi terkait perkara hukum tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Redaksi terbuka terhadap koreksi apabila ditemukan kekeliruan data atau informasi baru yang dapat diverifikasi.









