WFH Maksimal 50% Diterapkan 16-17 April, Menteri Anas: Pelayanan Publik Wajib WFO 100%

- Jurnalis

Selasa, 16 April 2024 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Menpan)

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas (Foto: Humas Menpan)

JAKARTA, FNEWS.id – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024. Hal ini untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Anas mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan WFH, alias tetap WFO 100 persen.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas, pada Sabtu (13/04/2024) lalu.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Baca Juga:  Dinkes Kota Kendari Lakukan Fogging di 105 Lokasi

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Anas.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.

Lebih lanjut Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak 4 hari; maka total mencapai 10 hari.

Baca Juga:  SKI dan Sudirman Klaim Paslon Pertama yang Melenggang Menuju Pilwali Kota Kendari

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.

Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. “Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Olehnya itu, Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” imbuh Anas.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran.

“Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran,” pungkas Anas.

Berita Terkait

Yudhi-Nirna Dapat Energi Baru, 500 Warga Maluku Satu Rasa Deklarasikan Dukungan
Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis
Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI
SMAN 2 Maginti Padukan Lulo dengan Ewa Wuna pada Ajang Lomba Tari Lulo Kreasi di Kendari
KRI Ajak-653 Serahkan Kapal Bermuatan Nikel ke Lanal Kendari, Diduga Langgar Aturan
Yudhi-Nirna Dinyatakan Sehat, Siap Kawal Kendari Menyala di Pilwali
Eks Ketua DPW Perindo Sultra Getarkan Panggung Politik Kendari, Dukung Penuh Yudhi-Nirna di Pilwali
Pj Gubernur Sultra Lepas Kontingen PON XXI/2024, Tanamkan Semangat Juara 
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 18:00 WIB

Yudhi-Nirna Dapat Energi Baru, 500 Warga Maluku Satu Rasa Deklarasikan Dukungan

Jumat, 6 September 2024 - 07:58 WIB

Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis

Kamis, 5 September 2024 - 23:57 WIB

Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI

Kamis, 5 September 2024 - 17:14 WIB

SMAN 2 Maginti Padukan Lulo dengan Ewa Wuna pada Ajang Lomba Tari Lulo Kreasi di Kendari

Selasa, 3 September 2024 - 17:51 WIB

Yudhi-Nirna Dinyatakan Sehat, Siap Kawal Kendari Menyala di Pilwali

Berita Terbaru

Berita

Program Jumat Berkah, Yudhi-Nirna Bagii Makanan Gratis

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:58 WIB

Berita

Hore! Tim Dayung Sultra Tambah 2 Medali Perak di PON XXI

Kamis, 5 Sep 2024 - 23:57 WIB