MUNA, FNEWS.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau melakukan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Muna di Ness-In Hotel Raha. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Keimigrasian terkait pengawasan orang asing. (Selasa, 7/5/2024)
Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, S.H., dihadiri oleh sejumlah instansi anggota TIMPORA diantaranya Sekretariat Daerah Kab Muna mewakili pemerintah Kab Muna,Kodim 1416 Raha,Polres Muna, Badan Kesbangpol Kab Muna, BNN Kab Muna, Dinas Dukcapil Kab Muna, Kemenag Kab Muna, seluruh camat se Kabupaten muna.
Dalam sambutannya, Kaldav Akiyda Sihidi mengungkapkan bahwa sinergitas dan kolaborasi harus selalu dijaga untuk bersama dalam wadah TIMPORA, mengingat bahwa Kabupaten Muna kerap menjadi tempat warga negara asing berkunjung.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Baubau, Teguh Santoso menyampaikan bahwa dengan koordinasi TIMPORA ini diharapkan bisa bersinergi dan berkolaborasi dengan setiap instansi terkait untuk pengawasan orang asing dalam rangka menjaga kedaulatan NKRI.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Prasetya Wiratama Jaladri Sakti Amd.Im, S.H., memaparan tentang optimalisasi pengawasan keimigrasian di wilayah Kabupaten Muna.
“Hal ini sesuai dalam Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian meliputi Pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing,” ungkap Prasetya.
Selain Rapat Koordinasi Timpora, pada kesempatan kali ini Kepala Kantor Imigrasi Baubau juga membentuk Desa Binaan Imigrasi.
Prasetya bilang desa Binaan Imigrasi merupakan program kolaborasi antara Kantor Imigrasi dengan perangkat Desa yang bertujuan untuk memperluas jangkauan akses informasi Keimigrasian khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan jangkauan ke Kantor Imigrasi.
“Peran Desa Binaan Imigrasi ini untuk melakukan penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan upaya untuk mengatasi beberapa permasalahan yang ada di Indonesia berupa pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonproesdural, wilayah perbatasan antara Indonesia dengan negara yang berdekatan, adanya korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) sehingga perlu dilakukan pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat,” pungkasnya.